WAKATOBI, Rubriksultra.com- Masyarakat Kabupaten Wakatobi beberapa waktu terakhir diselimuti rasa khawatir. Mereka resah tanahnya akan diambil alih atau dikuasai negara dalam kurun waktu tertentu bila membuat sertifikat tanah melalui program pemerintah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kekhawatiran masyarakat ini dipicu salah satu point surat pernyataan sebagai persyaratan PTSL. Adalah point enam dalam persyaratan yang dijelaskan bahwa tanah milik masyarakat yang didaftarkan melalui PTSL sewaktu-waktu bisa diambil negara.
Kepala BPN Kabupaten Wakatobi, M Rahman langsung menanggapi keresahan yang berkembang di masyarakat itu.
“Point enam dalam surat pernyataan tersebut berbunyi, bahwa kami bersedia menyesuaikan peruntukkan dan penggunaan tanah kami dengan Rencana Induk Kota atau Rencana Pembangunan Daerah dan apabila terkena fasilitas kepentingan kepentingan umum kami bersedia melepaskannya,” ungkap Kepala BPN Wakatobi, M Rahman melalui rilis yang diterima, Sabtu 28 September 2019.
M Rahman mengaskan bahwa pemerintah baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat bukan merupakan subyek hak milik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“Oleh karena itu, maka proses yang dilakukan bukan dengan melakukan jual beli berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT akan tetapi dilakukan melalui proses pelepasan hak atas tanah,” katanya.
Dengan pelepasan hak dimaksud, maka nantinya tanah tersebut akan kembali menjadi tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah dan akan dimohonkan ulang dengan Sertipikat Hak Pakai. Hal ini dikarenan pemerintah hanya dapat memiliki Sertipikat Hak Pakai bukan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Guna Usaha.
Proses pelepasan hak atas tanah tersebut dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan disertai dengan pemberian ganti kerugian. Tentunya pelepasan hak yang dimaksud dalam surat pernyataan tersebut bukan dilakukan dengan paksaan tetapi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tanah untuk kepentingan umum yaitu UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Sangat jelas diuraikan mulai dari kegiatan perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai kepada penyerahan hasil. Nah, tahapan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut terdiri dari lima tahapan, yakni inventarisasi dan identifikasi terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya. Kedua penilaian Ganti Kerugian, lalu musyawarah penetapan ganti kerugian, pemberian ganti kerugian, dan terakhir pelepasan tanah instansi,” ujar Kepala BPN Wakatobi.
Kata M Rahman, penilaian ganti rugi tersebut nantinya dilakukan oleh lembaga penilai independen yang akan menilai tanahnya, bangunannya, benda lain yang terkait dengan tanah tersebut bahkan sampai kepada kerugian lain yang akan timbul juga dinilai oleh mereka. Contoh kerugian lain yang dimaksud misalnya masyarakat kehilangan usaha atau pekerjaan karena adanya pembangunan tersebut.
“Jadi menurut saya sangat tidak berdasar jika karena point enam dari surat pernyataan yang ada dan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sertipikat PTSL 2019 yang sedang giat-giatnya diupayakan oleh pemerintah saat ini menjadi kendala bagi masyarakat bahkan mereka tidak mau mensertipikatkan tanahnya,” ucapnya.
Dijelaskan, persyaratan tersebut bukan hanya dipersyaratkan pada kegiatan sertipikat melaui program PTSL, tetapi juga disyaratkan dalam semua permohonan sertipikat yang masuk ke pertanahan melalui kegiatan rutin perorangan (sporadik) yang dimohonkan oleh masyarakat umum, badan hukum maupun instansi pemerintah.
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” urai M Rahman.
M Rahman mengimbau kepada masyarakat yang belum memahami hal tersebut, untuk terbuka dan bersedia kapan pun untuk melakukan audiens jika diperlukan tambahan penjelasan.
“PTSL ini adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan termasuk di Wakatobi. Saya melihat bahwa dengan program PTSL saat ini dapat menjawab segala persoalan pertanahan di masa akan datang,” ujarnya.
M Rahman berpesan agar masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan program PTSL di Kabupaten Wakatobi. Dengan begitu persoalan pertanahan dimasa akan datang dapat diminimalisir, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertipikat yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan.
“Kesuksesan tersebut tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Kantor Pertanahan semata, akan tetapi diperlukan kerjasama dan komitmen dengan semua pihak, khususnya pemerintah desa dan kelurahan dan tentu masyarakat pemilik tanah agar memasang patok tanda batasnya dan melengkapi dokumen yang diperlukan,” tutup Kepala BPN Wakatobi ini (adm)
Peliput: Kurniawati