Fantastis, Ini Besaran Gaji Anggota DPRD Sultra

Tampak depan kantor DPRD Sultra. (FOTO ISTIMEWA)

KENDARI, Rubriksultra.com- 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019-2024 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang terbilang cukup fantastis. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra Trio Prasetio Prahasto menjelaskan, gaji dan tunjangan anggota DPRD Sultra 2019-2024 masih sama dengan periode sebelumnya.

- Advertisement -

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Berdasarkan peraturan tersebut untuk gaji dan tunjangan masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan,” kata Trio Prasetio Prahasto saat ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Sultra, Kamis 10 Oktober 2019.

Berdasarkan data yang diperoleh, gaji dan tunjangan para wakil rakyat Sultra ini dibagi tiga. Ketua DPRD mendapat Rp 33.302.180, Wakil Ketua mendapat Rp 31.641.351, dan 41 anggota DPRD mendapat Rp 50.835.780.

“Dengan jumlah ini maka dalam satu bulan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji serta tunjangan untuk semua anggota DPRD Sultra kurang lebih Rp 2,2 miliar,” tutupnya. (adm)

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh 45 Anggota DPRD Sultra,:

1. Ketua DPRD Sultra.

Ketua DPRD Sultra mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 39.169.009. Dari total ini dipotong pajak penghasilan (PPh) dan dipotong berbagai kegiatan lainnya sebesar Rp 5.856.829. Dengan begitu, gaji bersih yang diperoleh senilai Rp 33.302.180.

Ketua DPRD Sultra tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberikan satu rumah dinas. Ternmasuk tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil dinas.

Rinciannya gaji dan tunjangan Ketua DPRD Sultra, antara lain:

1. Gaji pokok Rp 3.000.000

2. Tunjangan suami/istri Rp 300.000

Baca Juga :  Pemprov Sultra Pusatkan Salat Idul Adha di Masjid Raya Al Kautsar

3. Tunjangan anak Rp 120.000

4. Tunjangan beras Rp 289.680

5. Tunjangan jabatan Rp 4.350.000

6. Uang paket Rp 300.000

7. Tunjangan panitia musyawarah Rp 326.250

8. Tunjangan panitia anggaran Rp 326.250

9. Tunjangan komunikasi intensif Rp 15.000.000

10. Tunjangan reses Rp 15.000.000.

2. Wakil Ketua DPRD Sultra.

Tiga Wakil Ketua DPRD Sultra mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 37.398.180. Total ini dipotong pajak penghasilan (PPh) dan potongan berbagai kegiatan lainnya Rp 5.756.829 sehingga gaji bersih yang didapat sebesar Rp 31.641.351.

Tiga Wakil Ketua DPRD Sultra juga tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena masing-masing diberi satu rumah dinas, dan tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi satu mobil dinas.

Rinciannya gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD Sultra, antara lain:

1. Gaji pokok Rp 2.400.000

2. Tunjangan suami/istri Rp 240.000

3. Tunjangan anak Rp 96.000

4. Tunjangan beras Rp 289.680

5. Tunjangan jabatan Rp 3.480.000

6. Uang paket Rp 240.000

7. Tunjangan panitia musyawarah Rp 326.250

8. Tunjangan panitia anggaran Rp 326.250

9. Tunjangan komunikasi intensif Rp 15.000.000

10. Tunjangan reses Rp 15.000.000.

3. Gaji dan tunjangan 41 Anggota DPRD Sultra.

41 anggota DPRD Sultra mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 60.103.180, dipotong pajak penghasilan (PPh) dan potongan berbagai kegiatan lainnya sebesar Rp 9.267.400. Dengan begitu gaji bersih yang diterima dalam satu bulannya sebesar Rp 50.835.780.

Adapun rinciannya. antara lain:

1. Gaji pokok Rp 2.250.000

2. Tunjangan suami/istri Rp 225.000

3. Tunjangan anak Rp 90.000

4. Tunjangan beras Rp 289.680

5. Tunjangan jabatan Rp 3.262.500

6. Uang paket Rp 225.000

Baca Juga :  Nur Endang Jabat Widyaiswara Ahli Utama, Asrun Lio Ditunjuk jadi Plh Sekda Sultra

7. Tunjangan komisi Rp 130.500

8. Tunjangan alat kelengkapan dewan (badan anggaran/badan musyawarah/badan kehormatan/badan pembentukan Perda) Rp 130.500

9. Tunjangan komunikasi intensif Rp 15.000.000

10. Tunjangan perumahan Rp 11.500.000

11. Tunjangan transportasi Rp 12.000.000.

Facebook Comments