Penyuluhan Hukum Lingkungan Hidup, UM Buton Ajak Peduli Pencemaran Sampah Plastik

Penyuluhan hukum di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang terselenggara antara kerjasama pemerintah desa dengan Fakultas Hukum UM Buton. (FOTO ISTIMEWA)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Fakultas Hukum Universitas Muhamaddiyah Buton (UM Buton) mengadakan penyuluhan hukum di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan yang dilaksankan beberapa waktu lalu melibatkan 46 peserta dari mahasiswa, KKA, perangkat desa dan masyarakat.

Penyuluhan hukum di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Buton Tengah mengangkat tema “Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dibidang lingkungan hidup” khususnya pencemaran sampah plastik.

- Advertisement -

Ketua Program Studi Ilmu Hukum UM Buton La Gurusi, S.H.,M.H., menerangkan bahwa pencemaran sampah platik di wilayah pesisir dapat mengancam kehidupan biota laut. Tidak hanya itu, sampah plastik mempengaruhi kesuburan tanah dan perekonomian masyarkat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut.

Dampak terburuk dari pencemaran sampah plastik di wilayah pesisir yaitu matinya seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) sepanjang 8 meter di sebuah pantai Porto Cervo di Sardinia, Italia.

Di dalam perut paus tersebut, ditemukan 22 kg sampah plastik yang terdiri dari kabel listrik, piring plastik, kantong plastik, jaring pancing, dan plastik bungkus deterjen. Hal yang serupa terjadi pula di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara seekor paus sperma dengan ukuran panjang 9,5 meter dan lebar 437 cm dengan keadaan penuh sampah plastik di lambungnya.

Untuk mengatasi peningkatan produksi sampah, Dekan Fakultas Hukum UM Buton Dr. Indah Kusuma Dewi, S.H., M.H., menjelaskan perlunya kesadaran perangkat desa dan masyarakat tentang bahaya sampah dan harus ditangani dengan cepat.

Dikatakan, pengelolaan sampah plastik diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Konsep pengelolaan sampah yang diatur dalam UU tersebut, yaitu menerapkan sistem 3R reduce (mengurangi), reuse (penggunaan kembali), recycle (daur ulang).

Sistem 3R bertujuan untuk menekan volume sampah plastik yang kian memprihatinkan. Penanganan dan pengelolaan sampah harus pula didukung oleh kebijakan hukum desa.
“Pemerintah desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diberikan kewenangan otonom untuk membentuk peraturan desa (perdes),” ungkapnya.

Baca Juga :  Salah Satu Kandidat Calon Sekda Buteng Diterpa Isu Miring, Samrin: Saya Serahkan Kepada Bupati

Wakil dekan Nakir, S,Sos., M.H., berpendapat bahwa kewenangan membentuk peraturan desa merupakan hak asal-usul desa. Melalui penyuluhan hukum ini, Fakultas Hukum UM Buton siap membantu Desa Napa menyusun naskah akademik rancangan peraturan desa jika diminta. (adm)

Facebook Comments