BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau memberi tips meredam perselisihan hubungan industrial. Hubungan industrial yang dimaksud yakni antara perusahaan dengan karyawan atau tenaga kerja.
“Saat merekrut karyawan, sodorkan paling tidak tiga hal. Bisa berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kalau kita sudah jalankan tiga item ini, tidak akan mungkin ada perselisihan,” kata Kepala Disnaker Baubau, Zarta saat membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial di hotel Galaxy Inn, Selasa 29 Oktober 2019.
Kata dia, perjanjian kerja bersama bisa dijadikan dasar saat merekrut karyawan. Apalagi perusahaan yang bersangkutan dalam segi keuangan belum mampu memberi upah sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini, aku Zarta, tak menyalahi aturan. Sebab perjanjian itu lahir dari pemberi kerja atau perusahaan dan pencari kerja atau karyawan.
“Ini tolong difasilitasi. Kalau ada sekelompok orang datang menanyakan kenapa tak sesuai UMP maka dokumen itu bisa ditunjukan sebagai bukti agar tak ada lagi komplen,” katanya.
Zarta tak menampik masih banyak perusahaan di Baubau belum bisa memberi upah karyawan sesuai UMP. Hal ini pun disadari sebab didasarkan pada kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau perusahaan di kota besar wajar mengikuti UMP. Tapi kalau di Baubau kita lihat saja kondisinya bagaimana. Makanya menjadi penting dan perlu kita tahu semua, harus ada kerjasama bagaimana menghadapi perselisihan industrial ini. Salah satunya dengan perjanjian tadi agar tak ada komplen dikemudian hari,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto