Kasus Afif Dinilai tak Bisa Gugurkan Statusnya Sebagai Aleg Terpilih

BURANGA, Rubriksultra.com- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darfin dinilai sebagai kasus kriminal biasa. Olehnya, kasus yang tengah dijalani Afif tak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan statusnya sebagai Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Butur terpilih.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua DPC PDIP Butur, Jumsir Lambau kepada Rubriksultra.com, Rabu 2 Oktober 2019.

- Advertisement -

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Buton Utara agar tidak membawa-bawa persoalan ini ke ranah politik,” katanya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuat propaganda. Apalagi sampai mau melakukan tekanan atau intervensi terhadap Partai.

PDI Perjuangan, kata dia, memiliki mekanisme organisasi tersendiri dalam menilai setiap kadernya yang lagi menghadapi kasus. Hingga saat ini belum ada dasar yang kuat untuk partai melakukan pembatalan status Ahmad Afif Darfin sebagai Calon DPRD Butur terpilih.

“Malah partai justru wajib melakukan pembelaan,” katanya.

Begitu juga oleh KPU, belum ada alasan KPU untuk tidak mengusulkan pelantikan Ahmad Afif sebagai Aleg terpilih. Dengan begitu, KPU Buton Utara wajib mengusulkan pelantikan 20 Anggota DPRD terpilih termasuk Ahmad Afif pada 16 Oktober 2019 nanti.

”Karena kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian, maka mari kita percayakan persoalan ini kepada proses hukum. Saya yakin pihak kepolisian akan bersikap objektif dan profesional dalam memproses kasus ini,” kata Jumsir. (adm)

Penulis : Ilham

Facebook Comments
Baca Juga :  Bawaslu Butur Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Pilkada