BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang pemuda inisial KL (22) asal Kendari tak bisa mengelak saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau bekerjasama KUPP Kelas I Baubau dan TNI AL di pelabuhan Murhum, Kamis 17 Oktober 2019.
Ia kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu sebanyak 103 paket di selangkangannya. 103 paket sabu senilai Rp 60,5 juta ini rencananya akan diberikan kepada salah seorang penerima di Kota Baubau.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba melalui kapal cepat.
“Mendapat informasi itu, Kasi Pemberantasan bersama Kasubag Umum BNN Baubau bekerjasama KUPP dan TNI AL bersiaga untuk menangkap pelaku. Hasilnya pelaku berhasil diamankan sekira pukul 13.19 Wita, kemarin,” kata Alamsyah saat pres rilis di kantor BNN Baubau, Jum’at 18 Oktober 2019.
Kata dia, KL yang berprofesi sebagai sopir ini sudah dua kali mengantar sabu. Sekali antar, pelaku diberikan upah senilai Rp 2 juta.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 103 paket sabu seberat 58,45 gram bruto. Selain itu, satu buah HP Samsung J2 warna putih, satu buah HP Nokia dan kantong kresek warna hitam untuk membungkus barang diduga narkotika jenis sabu.
Kasi Pemberantasan BNN Baubau, AKP Anwar menambahkan, sabu yang diamankan berasal dari Kota Kendari. Saat ini, pihaknya masih mengembangkan untuk mengungkap identitas pemasok termasuk penerima di Baubau.
“Jadi ketiganya antara kurir, pamasok dan penerima ini tidak saling mengenal langsung. Mereka berkomunikasi bertiga tapi tidak pernah bertemu,” katanya.
Kata AKP Anwar, barang bukti sabu hendak disimpan di areal masjid pelabuhan sembari menunggu penerima. Saat itu petugas menggeledah pelaku.
“Pada saat penggeledahan, barang bukti disimpan pelaku diselengkangannya untuk mengelabui petugas. Setelah dibuka dan disaksikan langsung KUPP dan TNI AL, kami dapatkan 103 paket sabu terbungkus dalam kantung hitam,” katanya.
Ditambahkan, KL selain kurir juga sebagai pengguna. Berdasarkan hasil tes urine, KL positif menggunakan narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KL disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (adm)
Penulis : Sukri Arianto