BAUBAU, Rubriksultra.com- Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan 200 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) telah terakreditasi. Dari jumlah ini, Kota Baubau termasuk didalamnya.
Penetapan akreditasi ini berdasarkan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/33/9/DRJD/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
Pencapaian inipun patut diapresiasi masyarakat Kota Baubau. Pasalnya, hanya ada tiga daerah se-Sulawesi yang berhasil memperoleh akreditasi uji berkala kendaraan ini.
Kota Baubau sendiri menjadi satu-satunya daerah yang terakreditasi se-Sulawesi Tenggara. Sebab dua daerah lainnya yang berhasil terakreditasi berasal dari luar Sultra, yakni Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Ya benar, sertifikat akreditasi diterima Wakil Wali Kota Baubaau, La Ode Ahmad Monianse di Kendari beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Idrus Taufik Saidi dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis 24 Oktober 2019.
Kata dia, akreditasi UPUBKB Kota Baubau masih grade C. Kota Baubau juga belum menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).
“Untuk BLUe-nya kami rencanakan tahun depan (2020). Kami juga sementara berusaha untuk naik ke grade B,” katanya.
Untuk naik ke grade B ini, pria yang akrab disapa Feky ini mengaku harus terintegrasi dengan Kementerian dan menggunakan Smart Card bagi para pelanggan. Olehnya, kedua prasyarat ini akan menjadi perhatian kedepan.
Berdasarkan surat edaran ini juga, UPUBKB daerah lainnya yang belum mendapat akreditasi sampai 31 Desember 2019 dialihkan ke UPUBKB yang telah terakreditasi. Kondisi ini tentunya akan menambah peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Ya (Membuka ruang untuk daerah lain), ini peluang besar untuk peningkatan PAD Kota Baubau,” katanya.
Dikatakan, untuk uji berkala kendaraan ini dikenakan tarif retribusi. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018.
“Iya dong (Ada tarifnya). Kalau yang punya kendaraan angkutan umum dan barang pasti paham itu. Sebulan lebih ini dibuka sudah lebih 100 kendaraan yang melakukan uji kendaraan,” katanya.
Dengan akreditasi ini, Ia mengajak kepada masyarakat yang memiliki angkutan barang dan umum di seputaran Kota Baubau yang belum mengurus atau memperpanjang KIR kendaraan bermotornya untuk datang di gedung UKB Dinas Perhubungan Kota Baubau. Tentunya dengan membawa dokumen lengkap kendaraan.
“Begitu pula bagi masyarakat daerah sekitar Kota Baubau, silahkan datang. Kami akan melayani dengan setulus hati. Tentu dengan membawa surat rekomendasi numpang uji dari Dinas Perhubungan daerah asal kendaraan,” katanya. (adm)
Berikut biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Baubau yang berhasil dirangkum awak Rubriksultra.com,:
Pengurusan Uji Berkala Pertama.
Tarif Uji,:
1. Mobil penumpang umum : Rp 100.000,-
2. Mobil bus : Rp 100.000,-
3. Pick up : Rp 100.000,-
4. Truk : Rp 150.000,-
5. Truk gandengan : Rp 250.000,-
6. Truk tempelan : Rp 250.000,-
Pengurusan Uji Berkala Lanjutan.
Tarif Uji,:
1. Mobil penumpang umum : Rp 60.000,-
2. Mobil bus : Rp 65.000,-
3. Pick up : Rp 65.000,-
4. Truk : Rp 75.000,-
5. Truk gandengan : Rp 150.000,-
6. Truk tempelan : Rp 150.000,-
Tarif numpang uji : Rp 100.000,-
Tarif mutasi uji : Rp 150.000,-
Tarif penilaian teknis (DUM/Lelang),:
1. Roda dua : Rp 200.000,-
2. Roda empat : Rp 1.000.000,-
3. Roda enam atau lebih : Rp 1.500.000,-
Tarif lain-lain
Barang kelengkapan uji berkala
1. Buku uji : Rp 20.000,
2. Plat uji : Rp 20.000,-
Denda
1. Keterlambatan uji : 2 % per hari
2. Buku uji hilang/rusak: Rp 50.000,-
3. Plat uji hilang/rusak: Rp 20.000,-
Penulis : Sukri Arianto