DPRD Sultra Akan Tindak Lanjuti Lima Tuntutan Farmasi Bumi Anoa

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Febri Rifai bersama anggota, Abustam saat menerima massa aksi Farmasi Bumi Anoa diruangan aspirasi DPRD Sultra, Rabu 20 November 2019. (FOTO ISTIMEWA)

KENDARI, Rubriksultra.com- Farmasi Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Rabu 20 November 2019.

Puluhan massa yang tergabung diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Febri Rifai bersama anggota, Abustam diruangan aspirasi DPRD Sultra.

- Advertisement -

Kordinator lapangan (Korlap) aksi,  Abdul Muin menjelaskan, ada lima tuntutan yang mendasari Farmasi Sultra melakukan demo di kantor DPRD Sultra.

Pertama, kata dia, mendesak DPR RI melalui DPRD Sultra jadikan agenda besar pembahasan RUU Kefarmasian serta dimasukan dalam 5 besar pembahasan agenda Prolegnas

Kedua, mendesak DPR RI melalui DPRD Sultra untuk merevisi PP 51 yang sudah tidak relevan lagi dalam praktek kefarmasian. Ketiga, menolak adanya ujian kompetensi bagi jurusan S1 Farmasi.

Keempat, menekan DPR RI melalui DPRD Sultra untuk mengevaluasi (Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) untuk penyamarataan kurikulum pendidikan farmasi Indonesia.

Kelima, menagih janji Kemenristek dikti tentang keputusan pelaksanaan moratorium prodi farmasi yang tidak di implementasikan

“Kami semua berharap kepada DPRD Sultra melalui komisi IV bisa mewakili kami untuk menyampaikan tuntutan yang dikeluhkan saat ini,” jelas Abdul Muin dihadapan Komisi IV.

Abdul Muin menjelaskan, adanya ujian kompetensi untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) sangat menghalangi lulusan farmasi S1.

“Lulusan farmasi S1 kecuali ada STR baru bisa mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah. Kami minta DPRD Sultra untuk bisa menyampaikan ke pusat agar dicabut pemberlakuan untuk farmasi S1,” ujarnya.

Ketua Komisi IV La Ode Febri Rifai mengatakan, tuntutan mahasiswa tersebut akan dilakukan pembahasan melalui rapat internal di Komisi IV

“Setelah itu kami akan melakukan pertemuan rapat dengar pendapat untuk menghadirkan beberapa pihak-pihak terkait, salah satunya Dinas Kesehatan Sultra,” jelasnya dihadapan massa aksi.

Baca Juga :  Kasus Sembuh di Sultra Bertambah Jadi 340 Orang

Kalau terkait produk hukum tuntutan mahasiswa, mantan anggota DPRD Muna ini menyebut bila itu merupakan kewenangan DPR RI dan Kementerian Kesehatan.

“Itu bukan ranah kami. Tetapi kami akan menyampaikan ini ke pusat sebagai tindak lanjut aspirasi dari mahasiswa,” ujarnya. (adm)

Facebook Comments