BATAUGA, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Lingkup Pemda Busel, Kamis 28 November 2019.
Bimtek yang menghadirkan pemateri dari Kemendagri ini diikuti oleh sejumlah OPD Busel, mulai dari pejabat eselon II, III dan IV serta seluruh pegawai Kabupaten Buton Selatan.
Plt Bupati Busel, La Ode Arusani menuturkan, pemerintah daerah dan kepala daerah setiap tahunnya wajib menyusun Laporan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyusunan LPPD ini, setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan Otonomi Daerah dan menjalankan roda pemerintahan.
Nantinya melalui Laporan inilah, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam era Otonomi Daerah sekarang ini, kita selaku aparatur pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan. Sebab tujuan utama pemerintah adalah peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan msyarakat,” tutur Arusani.
Orang nomor satu di Busel ini berharap, pelaksanaan Bimtek ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya, agar hasil Iaporan yang disusun Pemda sesuai dengan peraturan yang ada.
“Melalui bimbingan teknis ini dapat mengukur sejauh mana peran kita dalam membangun daerah serta sejauh mana program dan kegiatan yang kita rencanakan dan jalankan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat,” tandas Arusani.
Untuk diketahui, Kabupaten Buton Selatan terbentuk pada tahun 2014, yang merupakan salah satu Kabupaten termuda di seIuruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Tahun ini, adalah tahun ke 5 terbentuknya Kabupaten Buton Selatan dan tahun terakhir menyandang status sebagai daerah otonom baru, setelah ditingkatkan menjadi daerah otonom. (adm)