LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai menyusun naskah akademik sebagai dasar rancangan peraturan daerah (Perda) tentang hak-hak penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas oleh sebagian orang dianggap sebagai warga nomor dua. Kita tak boleh seperti itu, penyadang disabilitas ini harus kita berikan hak yang sepenuhnya tanpa ada perbedaan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide saat membuka seminar penyusunan naskah akademik di kantor Bupati Buteng, Jum’at 22 November 2019.
Hak itu, kata dia, penting dituangkan dalam perda agar seluruh hak individu berkebutuhan khusus terakomodir sepenuhnya sebagai warga negara. Terlebih mendapat keadilan yang setara disegala aspek kehidupan mulai ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya.
“Contoh kecil adalah trotoar. Di kota besar itu sudah ada penuntun bagi mereka, kita belum ada. Nah disini peran dinas PU dalam merancang jalan sudah ada pemenuhan hak-hak mereka disana. Juga pembangunan gedung, harus ada jalur khusus bagi mereka,” katanya.
Termasuk hak dibidang ekonomi dan pemerintahan. Pemerintah harus memberikan peluang yang sama dengan non disabilitas.
Pun demikian, Ia mengaku ada stigma negatif yang melekat bagi para penyandang disabilitas ini. Utamanya terkesan membebani keluarga.
“Nah, perda ini kita harapkan bisa menghapus stigma ini. Kita ingin jadikan penyandang disabilitas ini sebagai pelopor. Saya yakin mereka juga punya bakat untuk diasah dan tentu bisa berimplikasi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Olehnya, Ia meminta kepada masyarakat Buteng, apabila ada anggota keluarganya sebagai penyandang cacat agar dilaporkan. Hal itu penting agar hak mereka bisa dilindungi.
“Tak perlu malu untuk dilaporkan, karena kadang juga keluarga menyembunyikan bahwa keluarganya ada penyandang disabilitas. Inilah mainset yang perlu kita ubah di masyarakat,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Herman SH MH sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Buteng untuk menyusun naskah akademik rancangan perda tentang hak penyandang disabilitas ini.
Kata dia, inisiasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Buteng memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali penyandang cacat.
“Kepala Bapeda Buteng menjelaskan dalam proses perencanaan kedepan, seperti pembangunan kantor serta sarana dan prasarana lainnya harus mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Nah, gagasan perda ini merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah yang sangat besar,” katanya.
Dr Herman menjelaskan, naskah akademik sangat penting dalam penyusunan rancangan perda. Naskah ini akan memberikan penguatan aspek teori, yuridis, maupun sosiologisnya.
“(Naskah akademik) sangat penting. Karena disitu ada harmonisasi dan landasan teknis yang mengatur sebuah rancangan perda,” katanya.
Selain menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (Perda) tentang hak-hak penyandang disabilitas, Pemkab Buteng juga menggagas rancangan perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Penyusunan naskah akademik ini bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. (adm)
Penulis : Sukri Arianto