KENDARI, Rubriksultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi, resmi melantik Direktur Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Pidana Bolombo menjadi pelaksana jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 29 November 2019.
Proses pelantikan Pj Sekda dilakukan sesuai dengan mekanisme dan proses penetapan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Kepada Pj Sekda baru, semoga dapat mengembang amanah sesuai tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat bertanggung jawab,” kata Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya.
Ali Mazi mengatakan, jabatan Sekda mempunyai peran yang sangat penting dengan berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan.
Sekda juga harus mampu mengembang seluruh amanah, aktivitas maupun menjalankan tugas-tugas pemerintah. Kepercayaan dan komitmen adalah suatu kehormatan dengan mengandung kewajiban dan tanggung jawab yang harus ditunaikan.
Orang nomor satu di Sultra ini berpesan, kepada Pj Sekda yang baru tegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengembangkan sistem penyususan anggaran yang berbasis kinerja.
“Saya yakin dengan pengalaman saudara selama bertugas di Kemendagri selalu dilandasi komitmen kuat, profesional dan penuh integritas dalam menjalankan tanggung jawab,” ujarnya.
Kemudian, berikan kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan argumentasi atau sebuah usulan program kerja secara komperhensip dan berkelanjutan.
“Saya harap saudara dapat membangun pola hubungan kerja yang harmonis baik di lingkungan internal Pemprov Sultra maupun dengan mitra kerja DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, kementrian dan lembaga lain dalam rangka membangun kebijakan pemerintah daerah dari anggaran yang dihadapi untuk menyelesaikan pembangunan dan menjalankan pemerintahan,” harapnya.
Untuk diketahui La Ode Ahmad Pidana Bolombo menggantikan Pj Sekda sebelumnya La Ode Mustari yang masa jabatannya berakhir pada 15 November 2019. (adm)