KENDARI, Rubriksultra.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menjadi narasumber publik hearing yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 7 November 2019.
Publik hearing ini mengupas tentang Rencana Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah.
Acara dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh didampingi Wakil Ketua DPRD, Muh Endang SA. Turut hadir Sekretearis DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto, berbagai perwakilan intansi pemerintah, lembaga vertikal, dan beberapa lembaga lainnya.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir dalam acara publik hearing bersama DPRD dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Acara ini merupakan salah satu cara yang dilakukan DRPR untuk mengetahui aspirasi masyarakat terhadap program-program pembangunan di Sultra. Kegiatan ini juga terbuka kepada para aktivis untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi masyarakat terhadap perkembangan Sultra.
“Hearing seperti ini para aktivis akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD. Sehingga tidak perlu lagi ada demo,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan DPRD dengan mengundang pemerintah daerah, lembaga vertikal dan para aktivis untuk menyampaikan aspirasinya.
“Ini menjadi langkah penting dan strategis dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah,” ungkapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai narasumber mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sultra yang telah mengundang KPK dalam acara tersebut.
Dalam acara ini, Agus Rahardjo mengungkapkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Kata dia, kasus korupsi didominasi kasus penyuapan sebanyak 602 perkara atau 65 persen.
Disusul di posisi kedua adalah kasus pengadaan barang dan jasa 195 perkara atau 21 persen. Ketiga kasus tindak pidanapenyalahgunaan anggaran 47 perkara atau 5 persen.
“Selanjutnya, asus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 31 perkara atau 3 persen. Kelima persoalan pungutan atau pemerasa terdapat 25 perkara atau 3 persen,” katanya.
Lalu kasus tindak pidana perizinan sebanyak terdapat 23 perkara atau 2 persen, dan yang terakhir terkait merintangi proses KPK sebanyak 10 kasus atau 1 persen.
“Sejak tahun 2005 sampai 2019 sebanyak 110 kepala daerah diamankan oleh KPK mulai dari gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota hingga anggota dewan yang di tangkap. Data ini termaksud di Sultra,” tutup Agus Rahardjo. (adm)