Pemkab Buton Sosialisasi 12 Perda dan 35 Perbup

Suasana sosialisasi produk hukum dan penguatan JDIH Kabupaten Buton. (FOTO AFRIZAL)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton bersama DPRD Buton berhasil melahirkan 12 peraturan daerah (Perda) dan 35 peraturan bupati (Perbup) sepanjang 2019. Keseluruhan produk hukum ini lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui.

Kabag Hukum Setda Buton, Tohir mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada aparatur negara dan masyarakat luas. Utamanya pemahaman mengenai perda atau perbup yang telah ditetapkan dan diundangkan di Kabupaten Buton.

- Advertisement -

“Untuk 2019, pemda bersama DPRD telah membentuk 12 buah perda dan 35 perbup. Keseluruhan produk hukum daerah ini perlu disebarluaskan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” katanya.

Kata Tohir, pembentukan produk hukum daerah pada prinsipnya bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Produk hukum di daerah terbagi dua, yakni berbentuk peraturan dan keputusan.

Ada beberapa tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah utamanya yang berbentuk peraturan. Meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Setelah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, sebuah perda atau perbup mempunyai daya berlaku dan mengikat bagi setiap orang yang menjadi subjek hukum sesuai ruang lingkup pengaturannya.

“Dalam sebuah perda atau perbup, ada sebuah ketentuan yang biasanya termuat dalam penutup yang berbunyi peraturan daerah atau peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah atau peraturan bupati ini kedalam lembaran daerah atau berita daerah,” katanya.

Makna ketentuan tersebut berimplikasi bahwa pada saat ditetapkan dan diundangkan, setiap orang dianggap harus mengetahui mengenai materi muatan yang diatur dalam perda atau perbup.

Baik itu berisi perintah, larangan, ataupun dispensasi, termasuk mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana yang termuat didalamnya.

“Sehingga bukan menjadi alasan seseorang tidak menaati sebuah peraturan disebabkan karena ketidak tahuannya mengenai isi peraturan tersebut. Makanya untuk perda atau perbup yang telah ditetapkan dan diundangkan ini menjadi penting untuk disebarluaskan,” katanya.

Baca Juga :  Kompleks Perkantoran Takawa Buton Digenangi Air Berbau tak Sedap

Terkait penyebarluasan produk hukum daerah ini, Pemkab Buton telah menggunakan sarana teknologi informasi. Dalam hal ini Pemkab Buton telah mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana sistem informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

“Alhamdulillah Pemda Buton mendapat penghargaan penyelenggara JDIH terbaik se-Sultra pada tahun 2019. Ini terus kita lakukan penguatan bagi keanggotaannya,” katanya.

Dia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh elemen mendapatkan informasi yang utuh mengenai perda dan perbup yang telah diundangkan. Dengan begitu peraturan tersebut dapat diimplementasikan dan ditegakkan dengan baik.

“Bila ini bisa ditegakkan dengan baik maka pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Buton akan berjalan dengan lebih tertib dan teratur,” katanya. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments