LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengalihkan pengurusan kartu kuning (Kartu pencari kerja) ke sistem manual atau offline. Sebelumnya, pengurusan menggunakan sistem online.
Keputusan ini diambil untuk melayani permohonan para pencari kerja yang membludak. Apalagi kartu ini adalah salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran CPNS lingkup Pemkab Buteng.
“Mulai hari ini kita alihkan ke sistem manual atau offline. Saya sudah koordinasi dengan kepala BKPSDM Buteng agar semua pencari kerja bisa terlayani,” kata Kepala Disnakertrans Buteng, La Saripi di ruang kerjanya, Rabu 20 November 2019.
Selain itu, kata dia, keputusan pengalihan ke sistem manual dikarenakan ketersediaan jaringan. Bila dipaksakan maka dikhawatirkan para pencari kerja tak bisa dilayani hingga batas waktu pendaftaran CPNS pada 28 November mendatang berakhir.
“Memang kita akan kerja dua kali dengan menerapkan sistem manual ini. Tapi keputusan ini harus diambil karena kondisi batas pendaftaran CPNS yang sangat singkat. Jangan sampai peserta gugur hanya karena kartu ini, makanya saya koordinasi,” katanya.
La Saripi menjelaskan, hingga Rabu 20 November 2019 sudah ada sekitar seribu permohonan penerbitan kartu kuning yang masuk. Dari jumlah ini sudah ada 400 kartu yang sudah diterbitkan secara online.
“Nah, sisanya mulai hari ini sudah dilayani menggunakan sistem manual. Insya Allah dengan sistem ini pelayanan akan lebih cepat,” katanya.
Pun begitu, La Saripi mengaku tetap akan menginput kembali data pemohon yang menggunakan sistem manual ke sistem online. Olehnya pihaknya berharap para pemohon bisa kembali ke Disnakertrans Buteng untuk menerbitkan kartu secara online meski sudah mengantongi kartu kuning secara manual.
“Kartu ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang setiap enam bulan. Kita berharap semua pencari kerja ini bisa sukses seluruhnya,” tandasnya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto