Seleksi CPNS 2019, BKN Kaji Kebijakan Standar IPK Busel

Plt. Karo Humas BKN RI, Paryono

BATAUGA, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal mengkaji kebijakan Pemkab Buton Selatan yang menetapkan standar IPK bagi pelamar CPNS luar daerah dengan ambang batas minimal 3.5

Plt. Karo Humas BKN RI, Paryono mengakui kebijakan IPK yang ditetapkan Pemkab Buton Selatan, jauh lebih tinggi dari standar IPK untuk rekruitmen calon pegawai negeri sipil lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang hanya menetapkan IPK minimal 3.0 untuk jenjang pendidikan S1, formasi umum.

- Advertisement -

“Betul, makanya sedang kita diskusikan di sini,” ujarnya kepada Rubriksultra, Selasa 12 November 2019.

Paryono mengaku sudah meneruskan persoalan kebijakan standar IPK yang ditetapkan Buton Selatan kepada Deputi Pengawasan dan Pengendalian.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada upaya diskriminasi dan mencegah pelamar CPNS dari luar daerah untuk mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Buton Selatan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan ada rekomendasi kepada Pemkab Buton Selatan untuk melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut. “Sedang kita diskusikan, nanti kami kabari lebih lanjut,” ungkapnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Waspada Tsunami, Samudera Hindia Selatan Jawa Diguncang Gempa 7,4 SR