59 Pelamar CPNS Busel tak Lulus Berkas, Ini Alasannya

La Ode Firman Hamza

BATAUGA, Rubriksultra.com- 59 pelamar CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) dinyatakan tidak lulus berkas. Sedikitnya ada tujuh alasan yang membuat langkah 59 pejuang NIP ini tersandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Busel, La Ode Firman Hamza mengatakan, pengumuman seleksi berkas CPNS Busel resmi dirilis pada Selasa, 17 Desember 2019 kemarin.

- Advertisement -

Dari 1.081 pelamar, terdapat 1.022 orang yang dinyatakan lulus berkas. Sisanya 59 peserta tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lulus.

La Ode Firman Hamza merinci tujuh sebab sehingga 59 pelamar tersebut tak lulus berkas. 14 pelamar pertama dinyatakan tidak lulus akibat kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Alasan kedua, pelamar tidak mengumpulkan berkas fisik ke BKPSDM Busel. Jumlahnya mencapai 23 orang.

Selanjutnya, empat orang pelamar dinyatakan tak lulus karena tanggal lahir didalam dokumen berbeda-beda. Lalu 15 orang disebabkan karena nama di ijazah berbeda dengan KTP.

Berikutnya satu pelamar tidak mengunggah dan melampirkan dokumen surat pernyataan.

“Ada pula surat lamaran yang dibuat berbeda, jumlahnya satu orang. Terakhir ada lima dokumen yang salah ditemukan pada satu orang pelamar. Jadi total keseluruhan ada 59 orang,” rinci La Ode Firman Hamza dikantornya, Rabu 18 Desember 2019.

Dikatakan, bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus diberikan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman diterbitkan. Sanggahan ditujukan langsung ke portal BKN melalui akun masing-masing.

“Jika sanggahan diterima maka kami akan umumkan kembali melalui akun peserta dan juga media massa,” katanya.

La Ode Firman Hamzah menambahkan, sudah ada 10 peserta yang telah melayangkan sanggahan terhadap pengumuman hasil CPNS ini. Jumlah ini diprediksi masih bisa bertambah hingga batas waktu sanggah berakhir. (adm)

Baca Juga :  Jalan Poros Sampolawa Retak Sepanjang 110 Meter

Penulis : Syahrir

Facebook Comments