LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Seluruh kepala sekolah (Kasek) diwajibkan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada 2020 mendatang. Bila tidak, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak akan bisa dibayarkan, begitupun bantuan sekolah lainnya.
Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus melakukan berbagai upaya. Utamanya agar seluruh kepala sekolah lingkup pemkab Buteng memiliki NUKS itu.
Kepala Dikbud Buteng, Abdullah merinci baru 40 kepala sekolah tingkat TK hingga SD di Buteng yang memiliki NUKS menggunakan APBD. 84 sisanya tinggal menunggu diklat yang akan dilaksanakan pada 2020 menggunakan APBN.
Sedang untuk tingkat SMP sudah 90 persen memiliki NUKS. Masih tersisa empat kepala sekolah yang akan mengikuti calon kepala sekolah (Cakep) di tahun 2020.
“Satu dari tiga kepala sekolah tingkat SMP itu akan ikut cakep di Kendari,” katanya.
Dikatakan, NUKS merupakan nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). NUKS berfungsi sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.
NUKS mulai diterapkan pada 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Meski telah diterapkan pada 2019 ini, namun masih diberikan toleransi hingga 2020.
“Sebelum permen itu keluar, para kepala sekolah hanya mengikuti penguatan, namun untuk sekarang mereka harus mengikuti cakep selama dua bulan,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto