![narkoba](https://rubriksultra.com/wp-content/uploads/2019/12/narkoba-696x585.jpg)
BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang pria inisial EA (35), warga Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram. Sabu ini Ia pesan di Kendari dan dikirim via jasa kapal cepat.
Penangkapan EA tak instan. Ia sudah menjadi target operasi (TO) sejak Juni 2019 lalu.
“Pelaku ini merupakan TO sejak Juni 2019. Anggota Satres Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 4 November 2019,” kata Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat pres release di kantor Humas Polres Baubau, Jum’at 6 Desember 2019.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Pelaku dicurigai sedang membawa, menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu.
Dari informasi ini anggota Satres Narkoba Polres Baubau melakukan pemantauan terhadap pelaku dan bertemu di sebuah warung kopi di jalan RA Kartini, Kelurahan Batulo.
Anggota lalu melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan bukti transfer pada kantong celana pelaku bersama sebuah HP Samsung.
Hasil temuan diketahui pelaku akan menjemput paket narkotika jenis sabu dari Kendari menggunakan jasa kapal Cantika Expres. Saat kapal sandar di pelabuhan Murhum, pelaku dibawa untuk menjemput dan mengambil sendiri paket tersebut.
“Paket yang dimaksud adalah amplop coklat didalamnya berisi sebuah buku. Dalam beberapa lembar kertas diselipkan dua paket diduga adalah narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan,” katanya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua sachet plastik bening sabu berat bruto 1,29 gram, satu lembar bukti transfer, satu buah bong botol aqua, dua buah korek api, 40 plastik bening kosong, lima sumbu korek, dua pipet sendok sabu, satu buah jarum pentul, sat buah amplop coklat, satu buah buku, satu buah HP Samsung dan satu buah penutup botol aqua.
Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Baubau, Iptu Amirullah menambahkan pelaku sementara bisa dibuktikan sebagai pemakai. Pihaknya masih menyelidiki apakah pelaku ini juga seorang pengedar.
“Sementara masih kita kembangkan apakah dia (Pelaku) juga pengedar. Kalau masih ada rekannya bisa kita masukan sebagai terperiksa kedepan,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)
Penulis : Sukri Arianto