2019, Tindak Pidana di Baubau Turun 16,9 Persen

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandara Tangkari (tengah) didamping Wakapolres Baubau, Kompol I Gede Raka Mertayasa saat konferensi akhir tahun 2019 di Polres Baubau, beberapa waktu lalu. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Polres Baubau berhasil menangani 370 kasus tindak pidana sepanjang 2019. Meski terbilang tinggi, namun jumlah ini menurun cukup siginifikan dibanding 2018.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, tindak pidana pada 2018 berjumlah 441 kejadian. Pada 2019 sebanyak 370 atau turun sekitar 16,9 persen.

- Advertisement -

Penurunan kasus disebabkan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Masyarakat semakin baik dan bijak dalam menyikapi suatu kejadian.

Selain itu, Polres Baubau juga terus mengedepankan upaya-upaya preventif dengan memfungsikan seluruh sektor. Mulai dari Bhabinkamtibmas, patroli dan sebagainya.

“Termasuk penindakan-penindakan yang dilakukan secara berimbang sehingga jumlah kejadian tindak pidana ditahun 2019 ini menurun,” katanya.

Terdapat empat jenis kejahatan yang menjadi perhatian. Pertama kejahatan konvensional yang juga mengalami penurunan sebesar 17,37 persen dibanding 2018.

Kejahatan konvensional tertinggi rata-rata turun sekitar 12 hingga 14 persen yakni penganiayaan. Meski begitu, terdapat juga kejahatan konvensional yang mengalami peningkatan, salah satunya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tapi alhamdulillah diakhir tahun, kita berhasil mengungkap kasus Curat tersebut. Dimana ada empat tersangka sudah diamankan dan salah satunya merupakan oknum ASN,” katanya.

Ia pun menegaskan tidak ada pembiaran dalam kasus yang ditangani. Kerja-kerja kepolisian selalu tuntas dan dikerjakan dengan senyap atau diam-diam.

“Kita silent (Diam-diam) tapi pekerjaan kita selalu tuntas. Alhamdullilah akhir tahun ini juga, kita cukup banyak pengungkapan terkait masalah pembegalan ataupun penjambretan maupun pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Lalu kejahatan tindak pidana atensi atau kasus narkoba. Pada 2018 sebanyak 18 kasus menurun sekitar 22,22 persen atau hanya sebanyak 14 kasus pada 2019.

Hal ini berkat penegakan hukum yang profesional. Termasuk upaya-upaya preventif yang dilakukan kepolisian sehingga cukup banyak yang bisa diselesaikan dalam penanganan kasus tersebut termasuk pencegahannya.

Baca Juga :  Pengurus Pusat RGPI Tiba di Baubau 24 Maret

Selanjutnya, kasus judi menurun menjadi sembilan kasus di 2019 dibanding 2018 sebanyak sebanyak 13 kasus. Begitu pula ilegal mining atau pertambangan nihil pada 2019, sedang pada 2018 tercatat ada dua kasus.

Sedang kasus ilegal logging dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sama-sama dua kasus baik tahun 2018 dan 2019.

“Ini bukan suatu kebanggaan ketika stabil begitu, tapi paling tidak sudah berupaya menekan perkembangan peristiwa-peristiwa tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan. Kedepan kita akan berusaha,” katanya.

Terkait kasus korupsi, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, terdapat satu kasus yang berhasil diselesaikan. Kasus ini merupakan kasus tahun sebelumnya.

Terdapat Rp 786,628 juta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini. Dengan begitu, negara tidak semakin merugi dengan adanya penanganan yang profesional.

Lalu, kasus tindak pidana minuman keras (Miras) juga mengalami penurunan yang cukup drastis. Pada 2018 sebanyak 72 kasus turun menjadi 23 kasus saja pada 2019

“Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat sekaligus makin gencarnya upaya petugas. Olehnya, kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kerja-kerja kepolisian sepanjang tahun ini,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments