PASARWAJO, Rubriksultra.com- Sedikitnya 300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga kurang mampu di Kabupaten Buton akan direnovasi 2020. Anggaran renovasi melalui program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Buton, Asnawi mengatakan, anggaran ini bersumber dari APBN, Sedang 300 rumah milik warga ini tersebar di empat kelurahan.
Diantaranya Kelurahan Pasarwajo dan Kombeli yang masuk wilayah Kecamatan Pasarwajo dab Desa Ambuau Indah dan Lasalimu di Kecamatan Lasalimu.
“Bantuan diberikan berdasarkan proposal dan mengacu pada Basis Data Terpada (BDT) yang diterbitkan oleh Kemensos. Syaratnya dia merupakan warga miskin harus masuk sebagai penerima Kube,” kata Asnawi.
Dia menjelaskan, bantuan rehabilitasi nanti akan diberikan dalam bentuk uang tunai bukan bahan bangunan. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp. 15 juta.
Prosesnya penyalurannya, kata Asnawi, langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sehingga untuk material dibelanjakan sesuai kebutuhan penerima.
“Realiasi pengerjaan fisik bisa dilakukan sendiri oleh pemilik rumah tanpa harus menyewa tukang. Tapi ada pendamping yang akan mengawasi”, katanya.
Asnawi memperkirakan pengerjaan rehabilitasi rumah akan dimulai antara April-Mei 2020. Pihaknya saat ini masih terus melakukan penginputan data. (adm)
Peliput : Afrizal