KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komite I DPD RI. Dalam rapat, Komite I DPD RI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Daerah Pemilihan Aceh, dan anggota DPD RI Basilio TA. Ali Mazi bersama Dirjen Bina Bangda Kemendagri Dr Ir. Muh.Hudori menjadi narasumber sesuai undangan sekertaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020.
Adapun anatomi RUU Daerah Kepulauan yang didorong terdiri dari 11 Bab, 45 Pasal, dengan Batang Tubuh RUU meliputi tiga ruang. Pertama, ruang Pengelolaan yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan.
Kedua, urusan pemerintahan yaitu irisan urusan dan skala kewenangan tertentu. Ketiga, uang yaitu formula dan nominal, serta pendanaan khusus.
Daerah Kepulauan yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota, dan calon DOB yang memenuhi syarat sebagai provinsi kepulauan kabupaten/kota kepulauan yang ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran).
Arah kebijakan Pembangunan Daerah Kepulauan, yakni perencanaan pembangunan RPJPD sebagai Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan, sektor ekonomi kelautan menjadi prioritas, serta sarana dan prasarana daerah.
Rapat tersebut menetapkan beberapa kesimpulan. Diantaranya, bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam prolegnas 2020.
Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014. Disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan.
Ketua Komite I selaku pimpinan rapat meminta kepada Gubernur Sultra, H. Ali Mazi selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dgn seluruh gubernur provinsi kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi beserta pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD.
Anggota Komite 1 DPD RI sangat memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi. (adm)