BANDUNG, Rubriksultra.com– Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya bisa menghirup udara segar pada, Senin 27 Januari 2020 pekan depan. Mantan Bupati Buton itu dinyatakan bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu.
Hasil PK yang dikabulkan MA ialah memotong masa tahanan Umar Samiun yang tadinya di vonis 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun. Sekedar diketahui, Umar Samiun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Januari 2017 lalu.
Bebasnya Umar Samiun tentunya disambut antusias masyarakat Kabupaten Buton khususnya. Kabarnya, puluhan orang, baik dari keluarga, kerabat hingga simpatisan tak mau ketinggalan menjemput Umar Samiun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Alhamdulillah, setelah proses administrasi semua selesai, tanggal 27 Januari 2020 bapak dinyatakan bebas. Kami semua menjemput di Sukamiskin,” kata Odianov Chaliullah Almondo, putra Umar Samiun melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa 21 Januari 2020.
Lanjut Mondo (sapaan akrab putra Umar Samiun), setelah dari Sukamiskin, tidak menunggu lama, Umar Samiun akan langsung bersiap-siap untuk pulang ke Buton, Kamis 30 Januari 2020.
“Nanti sama-sama semua juga balik ke Buton. Bapak juga sudah rindu mau berkumpul dengan semua keluarga dan masyarakat Buton,” tambahnya.
Setelah itu, Umar Samiun juga akan berencana mengunjungi desa-desa di Kabupaten Buton. Tujunannya, untuk bersilaturahim dengan seluruh masyarakat serta mengucapkan secara langsung rasa terima kasih karena sudah mempercayakan pasangan Oemar-Bakri pada Pilkada Buton 2017 lalu.
“Setelah lepas kangen sama keluarga, Bapak ingin bertemu dan bersilaturahim dengan masyarakat di desa-desa di Buton. Mau sampaikan langsung ucapan terima kasihnya,” ujarnya. (adm)