KENDARI, Rubriksultra.com- PT Kasmar diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal pada 2019 lalu. Aktifitas pertambangan dilakukan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Burhadiman mengaku tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT Kasmar untuk beroperasi dalam mengelola nikel pada tahun 2019.
“Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinonaktifkan pada Juli. Artinya sejak Agustus sampai Desember 2019, PT Kasmar tidak boleh ada aktivitas pertambangan produksi nikel,” ujar Burhadiman saat ditemui usai hearing di DPRD Sultra, Rabu 8 Januari 2020.
Selain tidak memiliki izin, kata dia, PT Kasmar juga tidak melaporkan surat ketetapan pajak (SKP) di Dinas ESDM terkait aktivitas pertambangan.
“Tidak ada laporan. Kita belum menerima SKP terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar kalau beroperasi di tahun 2019. Kita harap SKP ini menjadi kunci tata tertib pengelolaan tambang,” ujarnya.
Namun, Burhadiman menyebut PT Kasmar tidak mengakui ada aktifitas tambang oada 2019 lalu. Untuk itu, harus ada pembuktian siapa yang melakukan aktivitas tersebut, sebab tidak ada legalitas PT Kasmar di ESDM Sultra.
Ia pun belum bisa memastikan bila PT Kasmar melakukan aktivitas. Ia juga belum memegang bukti.
“Belum ada bukti saya pegang dan mereka juga tadi mengaku tidak ada aktivitas pertambangan dilakukan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mengetahui apakah PT Kasmar melakukan aktivitas pertambangan tahun 2019 atau tidak maka pihaknya akan mengecek apakah ada pembayaran royalti atau tidak.
“Kalau mereka bayar royalti berarti ada kegiatan dan kalau tidak bayar royalti berarti tidak ada aktivitas pertambangan PT Kasmar,” jelasnya.
Burhadiman menambahkan, aktivitas pertambangan PT Kasmar telah diberhentikan sementara sejak Juli 2019. Sembari melengkapi administrasi yang masih kurang.
“Bisa dilanjutkan apabila RKAB-nya tahun 2020 disetujui. Kalau saya tidak setujui RKAB 2020 PT Kasmar tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Saat ini PT Kasmar telah diberikan sanksi tertulis seperti pemberhentian sementara untuk melengkapi administrasi dan kalau tidak diindahkan, maka akan dikembalikan kepada gubernur yang memiliki kewenangan.
“Kita dikembalikan kepada gubernur, langkah tegas apa yang akan diambil. Bisa saja tambang tersebut akan ditutup kalau tidak patuhi aturan pemerintah,” tutupnya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia mengatakan, terkait PT Kasmar tidak memiliki izin tahun 2019 tapi melakukan aktvitas harus dibuktikan secara fakta.
“Untuk membuktikan itu, nanti kita turun mengecek langsung di lokasi tambang. Apakah betul atau tidak PT Kasmar melakukan aktivitas pertambangan pada tahun 2019,” tutupnya.
Perwakilan PT Kasmar, Zulkipli menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak melakukan aktivitas pertambangan, tetapi hanya melakukan kegiatan pembersihan lingkungan di lokasi tambang.
“Kami hanya lakukan kegiatan pembersihan lingkungan. Karyawan PT Kasmar kebanyakan sudah di rumahkan dan kembali ke Jakarta. Jadi, tidak ada aktivitas tambang dan cuma saya sendiri mewakili di lapangan,” jelas Zulkipli dalam hearing di DPRD Sultra.
Yang menjadi persoalan, kata Zulkipli, penyampaikan dari masyarakat ada
tongkang yang sandar di pelabuhan jeti milik PT Kasmar.
“Laporan masyarakat ada tongkang yang sandar di Jeti kami. Tongkang itu sudah berhari-hari sandar dan tidak mengisi,” jelasnya.
“Kami juga sudah melayangkan surat ke Polres dan sampaikan kepada Syahbandar, kalaupun ada kegiatan dan lain sebagainya bukan ranahnya kami. Kami tidak mengeluarkan apapun dan tidak ada satu liter pun ore dari kami masuk ke tongkang,” sambungnya. (adm)