BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang ibu rumah tangga inisial H (39), warga kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang mencari tambahan penghasilan terpaksa berurusan dengan hukum.
Pasalnya, H mencari tambahan penghasilan bukan dengan cara biasa, melainkan menjual narkoba jenis sabu.
H diamankan pihak Polres Baubau dikediamannya pada Selasa 14 Januari 2020. Ia digelandang bersama barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu seberat 3,81 gram.
“(Pelaku) masuk kategori pengedar. Motif pelaku menjual narkoba untuk mencari tambahan penghasilan,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari diruang Humas Polres Baubau, Kamis 23 Januari 2020.
Kata dia, paket narkoba tersebut didapat dari seseorang. Sementara masih dalam proses pengembangan.
Pria dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan kronologis penangkapan. Kata dia, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
“Atas informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Baubau langsung menuju lokasi pelaku dirumahnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Plastik ini diselipkan dalam dompet warna hitam milik pelaku.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali 17 paket plastik yang juga diduga narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok Marlboro merah yang disimpan di luar rumah. Tepatnya di pondasi belakang rumah pelaku.
Selain itu, Anggota Satresnarkoba Polres Baubau juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, tiga potong pipet putih sendok sabu, dua korek api, uang tunai Rp 1,4 juta, satu HP Samsung lipat warna hitam, dan satu ATM bank Mandiri.
“Semua barang bukti ini berikut pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, H dikenakan sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)
Penulis : Sukri Arianto