BAUBAU, Rubriksultra.com- Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kota Baubau berhasil menggagalkan 21 kasus penyelundupan hasil laut sepanjang 2019.
Kepala SKIPM Baubau, Arsal mengatakan, 21 kasus ini terbagi dalam dua jalur. Terbanyak melalui Bandar Udara Betoambari.
“Jumlahnya sebanyak 15 kasus,” kata Arsal saat media gathering disalah satu lokasi di Baubau, Rabu 22 Januari 2020.
Komoditas yang coba diselundupkan beragam. Mulai dari kerang-kerangan, kulit kima, lola merah, terumbu karang, lobster bertelur, bintang laut kering, terompet dan kepala kambing.
Pemilik komoditas ini kebanyakan Warga Negara Asing (WNA). Mulai dari China, Jepang, Inggris dan Tunisia.
Kata dia, komoditas ini dilakukan penahanan karena kebanyakan merupakan hasil laut yang dilindungi. Ada juga karena tidak memiliki dokumen Karantina Ikan (KI).
“Setelah kita jelaskan, WNA yang membawa komoditas ini bisa mengerti dengan aturan di Indonesia. Hasil sitaan ada yang dilepasliarkan dan ada yang ditahan sementara,” katanya.
Sementara enam kasus sisanya berasal dari jalur laut pelabuhan Murhum Baubau. Jenis komoditi yang ditahan yakni satu koli udang ronggeng, tiga koli ikan ekor kuning, 15 ekor lobster bertelur, tiga koli teripang dan tiga koli kepiting bertelur, udang vaname, dan ikan bandeng.
Penahanan dilakukan karena ada komoditi yang tidak dilengkapi dokumen dan ada pula karena komoditi yang dimaksud dibatasi.
“Untuk komoditi ini, ada yang kita kembalikan ke daerah asalnya, ada yang ditahan sementara, dilepasliarkan dan ada pula yang dimusnahkan,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto