PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersamaan dengan tata tertibnya.
Pengumuman itu diterbitkan dengan nomor 810/807 tentang pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemkab Buton formasi tahun 2019 yang ditanda tangani Sekda Buton, La Ode Dzilfar Jafar tertanggal 27 Januari 2020.
“Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar, Nomor KR.IV.26-25/Y.3-17/2020 tanggal 20 januari 2020 perihal jadwal pelaksanaan SKD CPNS,” kata Kepala BKPSDM Buton, Awaluddin melalui Sekretaris, La Ode Wahab.
Wahab mengatakan, sesuai pengumuman, jadwal SKD CPNS dimulai 2 Februari dan berakhir pada 5 Februari. Tes digelar di gedung Wakaka, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo.
Kata Wahab, pelaksanaan tes SKD akan berlangsung sekitar 10 jam setiap harinya. Rentang waktu mulai pukul 08.00 hingga 18.00 Wita.
“Khusus pada hari pertama, mulai pukul 10.00 Wita. Untuk pembagian sesi, telah dilampirkan dalam pengumuman tersebut,” katanya.
Wahab menegaskan, dalam SKD kali ini terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi peserta. Diantaranya hadir 90 menit sebelum dimulainya tes, melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN, mengisi daftar hadir, serta membawa KTP dan kartu ujian.
“Peserta wajib berpakaian sesuai aturan. Pria menggunakan kemeja warna putih celana panjang hitam dan bersepatu. Sedangkan perempuan memakai kemeja putih, rok atau celana panjang berwarna hitam dan bersepatu. Plus Kerudung warna hitam bagi wanita berkerudung,” katanya.
Selain itu lanjut Wahab, dalam pelaksanaan ujian nanti peserta juga dilarang melakukan beberapa hal selama di dalam ruangan.
“Peserta dilarang membawa buku catatan, kalkulator, HP, kamera, jam tangan, maupun alat tulis. Membawa makanan dan minuman, senjata tajam, membawa tas, atau bertanya dan berbicara pada peserta ujian lainnya, merokok” terangnya.
Dia menambahkan, dalam SKD tersebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.
Diantaranya, peserta yang terlambat mengikuti ujian tidak akan diizinkan masuk atau dianggap sudah gugur atau tidak lolos. Kemudian peserta yang melanggar tata tertib akan dikeluarkan dari ruang ujian, dan dianggap gugur bahkan dibatalkan sebagai peserta ujian.
“Jika melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi tegas. Dianggap gugur,” tegasnya.
Dikatakan, kelulusan peserta murni dari hasil tes SKD masing-masing. Olehnya Ia menghimbau peserta agar tidak percaya calo, apapun bentuknya.
“Apabila terjadi hal demikian panitia tidak bertanggung jawab. Peserta yang datang ujian tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang difotonya,” tambah Wahab.
Wahab berharap peserta dapat membaca, memahami serta menaati ketentuan atau tata tertib yang telah diumumkan pada facebook BKPSDM Buton itu. (adm)
Peliput : Afrizal