DPRD Sultra Dijadwalkan Rapat Bersama Komisi VII DPR RI Bahas Pengelolaan SDA

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang SA.

KENDARI, Rubriksultra.com- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kunjungannya, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat bersama DPRD Sultra membahas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang SA mengatakan, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Sultra berlangsung selama dua hari. Mulai tanggal 2 sampai 3 Maret 2020.

- Advertisement -

Kata dia, ada dua hal penting yang akan dibahas dalam rapat nanti. Pertama soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan kedua mengenai masukan terkait pengelolaan SDA di Sultra.

“Kita akan minta masukan kepada Komisi VII DPR RI, kira-kira apa yang harus diubah atau dipertahankan terkait revisi Undang-Undang Minerba itu,” kata Muh Endang di ruang kerjanya, Kamis 27 Februari 2020.

Saat ditanya apakah rapat dengan Komisi VII DPR RI ini akan membahas juga tambang-tambang yang tidak memiliki IUP tapi tetap beroperasi, Endang mengatakan, nanti selesai rapat dengan Komisi VII DPR RI akan memberikan komentar.

“Belum bisa saya berikan bocoran saat ini. Nanti selesai pertemuan baru saya sampaikan apa-apa yang dibahas dalam rapat tersebut,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini.

Dalam kunjungan kerja ini, Komisi VII DPR RI terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi bersama bupati dan wali kota se-Sultra serta beberapa pejabat lainnya. Pertemuan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2020.

Selanjutnya pada Selasa 3 Maret 2020, rombongan Komisi VII DPR RI juga akan melakukan pertemuan dengan beberapa direktur perusahaan tambang yang bertempat di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  OTG di Sultra 750 Kasus, Positif tak Bertambah