KENDARI, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu tersangka inisial JB (34) pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan Orinunggu, Lorong Infateri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa, 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.15 WITa.
“Modus yang digunakan tersangka ini adalah ditempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu ini Ia dapat dari dalam Lapas,” ujar Ghiri Prawijaya di kantor BNNP Sultra, Kamis 6 Februari 2020.
Adapun kronologisnya, mantan Kepala BNNP Jambi ini menjelaskan, informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sebuah perumahan di Kendari Permai.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya pada 28 Januari 2020 sekitar pukul 23.15 WITa petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JB.
Saat penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 406,45 gram.
“Kita juga mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik warna hitam dan dan buah HP merek Nokia warna biru,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” tandasnya. (adm)