BP Jamsostek Baubau Sosialisasi Kenaikan Manfaat JKK dan JKM

Kepala BP Jamsostek, Mustaqmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau saat memberikan santunan JKM terhadap ahli Waris Almarhum Asmin usai sosialisasi kenaikan manfaat JKK dan JKM di Metro Entertaintment, Kamis 27 Februari 2020. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Kota Baubau mensosialisasikan kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sosialisasi digelar di Metro Entertaintment, Kamis 27 Februari 2020.

Sosialisasi ini menyasar sedikitnya 70 perwakilan perusahaan binaan di Kota Baubau. Sosialisasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta.

- Advertisement -

Kepala BP Jamsostek, Mustaqmal mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai adanya perubahan manfaat JKK dan JKM.

Utamanya kenaikan manfaat JKK dan JKM sesuai dengan PP 82 Tahun 2019.

“Sebetulnya PP 82 Tahun 2019 ini sudah mulai berlaku per Januari 2019 lalu. Hanya saja, kami baru bisa memberikan informasinya kepada perusahaan pada kesempatan ini,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Zarta mengatakan, terdapat sekitar 560 perusahaan yang beroperasu di Kota Baubau. Ia pun berharap seluruh pengusaha, pemilik perusahaan, dan pemilik toko mampu memanfaatkan momentum ini.

“Dengan adanya kenaikan manfaat, sudah seharusnya menjadi hak tenaga kerja untuk dapat terlindungi dari segala resiko kerja,” katanya.

Antusiasme para peserta yang hadir cukup tinggi dalam sosialisasi ini.

“Saya sangat mengapresiasi hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dengan menaikkan manfaat tanpa menaikkan iuran, ini menjadi tidak memberatkan kami selaku pengusaha,” ucap salah satu peserta yang hadir.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis santunan JKM terhdap Almarhum Asmin. Almarhum mendapatkan haknya untuk diserahkan kepada ahli waris berupa santunan kematian dengan total Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 4.209.123, dan jaminan pensiun Rp350.700. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kemendikbud Bahas Benteng Keraton Buton Masuk Cagar Budaya Nasional