PASARWAJO, Rubriksultra.com- Peserta CASN yang lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum bisa bernapas lega. Pasalnya, kelulusannya itu belum menjamin untuk lolos tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton, Awaluddin mengatakan, seluruh peserta tentu sudah mengetahui nilai masing-masing setelah ujian berakhir. Termasuk sudah mengetaui lulus atau tidaknya.
“Nilainya sudah bisa langsung diketahui melalui layar pada hari mereka mengikuti ujian. Namun belum disertakan dengan pengumuman kelulusan SKD, karena menyesuaikan tahapan penerimaan CASN,” katanya.
Meski belum diumumkan langsung, namun peserta sudah bisa menyimpulkan sendiri perihal kelulusannya dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019. Dimana ambang batas kelulusan minimal yakni, TKP 126 poin, TWK 65 dan TIU 80.
“Artinya, jika nilainya mencapai ambang batas itu maka dipastikan dia lulus SKD,” katanya.
Kata Awaluddin, bagi mereka yang tidak memenuhi ambang batas sudah dipastikan gugur. Sementara untuk yang lulus masih tanda tanya, sebab lulus SKD belum tentu bisa mengikuti SKB.
Awaluddin menjelaskan, menurut BKN, jika nilai peserta SKD lolos lassing grade, akan diolah terlebih dahulu. Hal ini karena satu formasi CASN 2019 tidak dilamar oleh peserta dari satu titik sesi saja. Nilai para peserta SKD dari berbagai sesi akan diolah untuk pemeringkatan.
Dalam proses pemeringkatan, nilai SKD para pelamar kategori P1/TL juga akan disertakan. Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CASN 2018 yang sudah memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 lalu, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Setelah pengolahan nilai, proses akan berlanjut ke tahap rekonsiliasi data hasil SKD. Proses rekonsiliasi data ini akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Selanjutnya, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Kemudian Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
“Ketika hasilnya sudah diumumkan, bagi yang tidak lulus perengkingan diharap untuk lebih giat belajar dalam mempersiapkan diri dalam penerimaan CASN di lain waktu,” katanya. (adm)
Penulis : Afrizal