Pemkab Buteng Beberkan Alasan Polisikan Sadli

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) angkat suara atas proses hukum yang kini tengah dijalani Moh. Sadli Saleh. Alasan Sadli dipolisikan dibeberkan Pemkab Buteng diwakili Kabag Humas dan Protokoler Setda Buteng, Sarifudin Fanta saat konferensi pers di kantor Bupati Buteng, Selasa 11 Februari 2020.

Sarifudin Fanta menjelaskan, perkara ini bermula dari postingan sebuah tulisan pada website bernama Liputanpersada.com. Tulisan itu berjudul “Abdakadabra: Simpang Lima Disulap Jadi Simpang Empat” yang diterbitkan tanggal 10 Juli 2019 yang ditulis Moh. Sadli Saleh.

- Advertisement -

Atas tulisan ini, Pemkab Buteng merasa terganggu dan terfitnah karena tulisan tidak memiliki dasar. Tulisan tersebut bahkan sampai terbaca dan meresahkan masyarakat dan pemerintah setempat.

Kata dia, Pemkab Buteng lalu menanggapi tulisan ini dengan beberapa kali melakukan upaya klarifikasi terhadap tudingan dan fitnah tersebut langsung kepada penulis Liputanpersada.com. Namun yang bersangkutan enggan memberikan hak klarifikasi.

“Sehingga Pemkab Buteng berupaya melakukan klarifikasi melalui media lainnya oleh Dinas PUPR, Bappeda dan BPKAD Buteng selaku pihak yang mengetahui persis persoalan tersebut. Baik dari sisi anggaran maupun pekerjaan,” katanya.

Bahkan, kata dia, Anggota DPRD Buteng yang juga selaku Anggota Banggar, yakni Tasman dan La Goapu turut memberikan klarifikasi mengenai masalah yang ada. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang melakukan klarifikasi.

Pemkab Buteng juga melakukan langkah lain. Langkah persuasif dan pendekatan secara kekeluargaan juga ditempuh melalui keluarga yang bersangkutan yakni Adam yang saat itu menjabat Ketua DPRD Buteng.

“Namun maksud baik bupati untuk memperjelas dan mengklarifikasi tulisan ini, yang bersangkutan tetap menolak,” katanya.

Tidak cukup dengan itu, Bupati Buteng, H. Samahuddin juga tetap melakukan upaya yang sama melalui Drs H. Burhanuddin selaku tokoh masyarakat Lakudo yang juga menjabat Sekwan DPRD Buteng. Namun yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak untuk bertemu Bupati buteng.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Gandeng BP Jamsostek Lindungi Perangkat Desa

Sarifudin menjelaskan, pemuatan tulisan tersebut berjalan kurang lebih tiga bulan. Tulisan dimuat secara berulang-ulang di media sosial bahkan setiap saat memposting dan mengirim secara berulang di grup WA.

“Karena sudah dianggap berlebihan maka Pemkab Buteng melalui Bagian Hukum Setda Buteng melaporkan konten tulisan pada website Liputanpersada.com hasil tulisan Moh.Sadli Saleh ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Baubau,” katanya.

Ditanya apakah sebelumnya tulisan yang dimuat Sadli tersebut telah dikonsultasikan ke Dewan Pers sebelum dipolisikan, Sarifudin membenarkan. Kata dia, sebelum langkah itu diambil, konten tulisan ini sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

“Pernah dikonsultasikan oleh Kabag Hukum dan Kepala Dinas Kominfo Buteng di dewan pers pusat di Jakarta,” katanya.

Ia pun menegaskan, karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum maka Pemkab Buteng menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum.

Sarifudin Fanta juga menegaskan isu kriminalisasi wartawan maupun penulis diberbagai media sosial untuk mengkritisi segala kebijakan Pemkab Buteng tidaklah benar. Ia mengaku Pemkab Buteng membutuhkan kritik untuk kemajuan daerah.

“Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap wartawan, pemerintah selalu memberikan ruang kepada media. Bupati memberikan akses dan menghimbau OPD untuk memberikan pelayanan yang baik kepada wartawan,” katanya.

Ia juga menanggapi isu pemberhentian staf magang di kantor DPRD Buteng, atas nama Siti Marfuah yang juga adalah istri Sadli. Kata dia, Siti Marfuah sesungguhnya tidak diberhentikan.

“Tidak diberhentikan ya. Yang bersangkutan sejak September 2019 sampai saat ini tidak lagi masuk kantor. Jadi tidak ada hubungannya, hanya karena yang bersangkutan tidak lagi masuk berkantor sampai saat ini,” tegasnya. (adm)

Facebook Comments