BAUBAU, Rubriksultra.com- Beban jamaah haji asal Kota Baubau boleh dibilang sedikit lebih ringan 2020 ini. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jamaah Haji telah resmi ditetapkan.
Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Jamaah Haji menjadi Perda ini berlangsung dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kota Baubau, Jum’at 28 Februari 2020.
Selain transportasi haji, juga ditetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kota Baubau.
Rapat paripurna yang dihadiri langsung Wali Kota Baubau ini dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari didampingi Wakil Ketua I, H. Kamil Adi Karim dan Ketua II, La Ode Nasiru.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaran Transportasi Jamaah Haji merupakan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan dan kepedulian kepada jamaah haji.
“Dengan adanya payung hukum ini maka tentu diharapkan dapat mengurangi beban biaya jamaah haji dari Baubau ke embarkasi dan sebaliknya,” katanya.
Mengenai Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, Dr AS Tamrin berharap penambahan modal ini dapat menyelesaikan kebutuhan sambungan rumah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Apalagi hal ini menjadi salah satu syarat pemerintah daerah untuk mendapatkan hibah air minum dari kementerian PUPR.
“Dengan begitu target pengelolaan PDAM Kota Baubau minimal 80 persen dari jumlah penduduk yang harus terlayani air bersih atau minimal 20 ribu pelanggan dapat tercapai,” katanya.
Orang nomor satu di Baubau ini tak lupa memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau. Terlebih Badan Legislasi yang telah memberikan dukungan dan kerjasama.
Baik selama proses pengajuan, improvisasi, harmonisasi sampai dengan pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud sehingga mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hal ini membuktikan kepada kita semua bahwa walaupun ditengah kesibukan dewan yang padat, namun tetap komitmen dan semangat dalam memberikan kontribusi dan perhatiannya kepada daerah dan rakyat yang kita cintai,” katanya.
Dengan ditetapkannya dua buah Perda ini, Dr AS tamrin yakin akan semakin menambah dan merekatkan kebutuhan pemerintah Kota Baubau akan adanya upaya hukum dan landasan yuridis dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan dilingkungan sosial, ekonomi dan kemasyarakatan yang semakin komplit. (adm)
Penulis : Sukri Arianto