158 Ribu Hektar Aset Buteng Miliki Alas Hak

Bupati Buteng, H. Samahuddin saat menerima 34 sertifikat tanah yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buteng, La Ariki di kantor Bupati Buteng, Senin 23 Maret 2020. (FOTO ARIANTO)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menerima 34 sertifikat tanah yang merupakan aset daerah. Luas aset tanah ini mencapai 158.686 Hektar.

34 sertifikat ini diserahkan langsung Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buteng, La Ariki kepada Bupati Buteng, H. Samahuddin di kantor Bupati Buteng, Senin 23 Maret 2020.

- Advertisement -

Bupati Buteng, H. Samahuddin mengatakan, tanah ini disertifikatkan guna untuk mencatat aset. Sekaligus mengamankan aset daerah agar menghindari hal yang tidak diinginkan kedepan.

Aset tanah ini terdiri dari hibah masyarakat untuk pembangunan daerah dan tanah aset Pemkab Buton yang belum memiliki sertifikat.

“Jadi tanah ini nantinya akan dibangunkan beberapa aset daerah,” katanya.

Diantaranya pasar, bangunan sekolah, sarana olahraga, terminal, tempat pemakaman mum, sarana kesehatan dan sarana lainnya.

Dikatakan, sebenarnya ada 35 sertifikat yang seharusnya diterima. Namun satu diantaranya terdapat kesalahan penulisan sehingga membutuhkan perbaikan.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Butteng, La Ariki membenarkan jumlah tersebut. Seharusnya, kata dia, ada 35 bidang tanah yang seharusnya diterima namun ada kesalahan penulisan dalam sertifikat.

“Satunya masih dalam perbaikan, tetapi yang jelas itu sudah selesai. Sertifikat itu saat ini ada di kendari karena kepala kantor yang memperbaiki itu berdomisili di Kendari,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Gedung OPD di Desa Nepa Mekar Segera Difungsikan