BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau mulai memaksimalkan bentuk sosialisasi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa pemilu. Baik yang bersifat administratif maupun yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu.
Pembekalan dikemas dalam sosialisasi peran stakeholder dalam advokasi pemilu yang digelar di Metro Entertaint, Selasa 3 Maret 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Baubau, Sarmin mengatakan, peserta sosialisasi merupakan perwakilan kelurahan dan kecamatan. Tujuannya untuk membangun pemahaman masyarakat tentang bagaimana jenis pelanggaran pemilu.
Sarmin mengaku banyak mendapat informasi bahwa masyarakat melihat bahkan menyaksikan persoalan yang berpotensi diduga sebagai pelanggaran pemilu. Namun oleh masyarakat tidak memahami prosedur dan mekanisme palaporan ke Bawaslu.
“Makanya lewat kegiatan ini, kami mengadvokasi ke masyarakat bahwa bagaimana hal-hal yang berhubungan dengan mekanisme pelaporan penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu itu,” katanya
Untuk pemberikan pemahaman, selain dari Bawaslu Baubau juga dihadirkan pemateri dari kejaksaan, kepolisian, dan akademisi.
“Jadi melalui sosialisasi ini kita memberikan penguatan kepada masyarakat sejak dini terkait penanganan pelanggaran pemilu. Ini penting sebagai modal masyarakat untuk memahami prosedur pelaporan yang diduga sebagai tindakan pelanggaran pemilu kedepan,” katanya.
Sarmin menjelaskan, berkaca pada pemilu 2019 lalu, terdapat lima yang bersifat laporan dari masyarakat. Sedang temuan terdapat tujuh kasus.
“Nah, terkait laporan masyarakat ini sebenarnya banyak aktifitas sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja masyarakat belum memahami, olehnya saat ini kita berikan advokasi,” katanya.
Advokasi ini, kata dia, akan terus dilakukan secara berjenjang. Baik secara formal maupun informal.
“Kita terbuka untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentu agar pelaksanaan pemilu kedepan lebih berkualitas,” katanya.
Tak Perlu Takut Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Banyak masyarakat berasumsi dan merasa khawatir bila melaporkan suatu dugaan tindakan pelanggaran pemilu. Kekhawatiran ini cukup mendasar apalagi diasumsikan bakal menjadi target kriminalisasi dari kalangan tertentu.
Bawaslu Kota Baubau sangat menyadari tekanan itu. Namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Baubau menegaskan agar masyarakat tak perlu takut.
“Terkait masih adanya kekhawatiran masyarakat jangan sampai ketika mereka melaporkandugaan tindakan pelanggaran justru mereka merasa tidak aman kemudian malah menjadi korban, Bawaslu menegaskan bahwa didalam melaksanakan proses itu kerahasiaan daripada saksi itu sangat kita rahasiakan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M.Yusran Elfargani.
Apalagi secara institusional, Bawaslu sudah menandatangani Mou dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika dibutuhkan, LPSK akan turun langsung melindungi saksi dan korban yang melaporkan dugaan tindakan pelanggaran di Bawaslu.
“Jadi masyarakat tak perlu takut lagi. Itu adalah hak masyarakat untuk melapor, menjadi kewajiban masyarakat untuk melapor. Saya tegaskan lagi jangan takut melapor, karena Bawaslu akan melindungi,” katanya.
Kata Yusran, banyak dugaan tindak pidana pemilu yang berpotensi terjadi. Salah satunya politik uang atau money politics.
Fenomena politik uang ini bukan hanya terjadi di Baubau tapi hampir di seluruh daerah. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, politik uang ini menjadi bagian yang harus ditekan untuk diminimalisir.
“Politik uang bagi kami di Bawaslu adalah racun demokrasi dan tidak hanya kita tolak tapi harus dilawan,” katanya.
Satu kata kunci untuk praktek ini. Memberi kesadaran kepada mayarakat bahwa politik uang secara normatif melanggar hukum negara dan secara hukum agama melanggar karena ada suap menyuap disana.
“Proses ini kita terus memberi penyadaran kepada masyarakat dan tentunya bukan hanya masyarakat tapi juga kontestan peserta pemilu. Memang tidak mudah, tapi sebisanya penyadaraan ini harus terus kita sosialisasikan disetiap kesempatan. Dan saat ini adalah waktu yang tepat sebelum gelaran pemilu 2024 nanti,” katanya.
Pelanggaran kedua yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai saat ini dan kedepan ASN harus menyadari diri agar tidak menjadi bagian dari orang yang berpihak kepada salah satu peserta pemilu.
Sebab hal itu sangat dilarang. Tentu saja bila terbukti maka konsekuensi berat akan diterima.
“Mari ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih lakukannlah salurkan hak pilih sesuai koridornya, tapi jika terlibat secara langung dalam proses penyelenggaran pemilu dengan keberpihakan maka secara regulasi diatur secara tegas,” katanya.
Ia pun mengajak agar masyarakat aktif untuk berperan serta bersama Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan itu. Jadilan pemilih yang rasional dan baik serta manfaatkan semua saluran politik warga negara sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)