LAWORO, Rubriksultra.com- Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Polsek Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) tidak memberikan izin untuk mengadakan resepsi pesta pernikahan dan acara lulo.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Lawa, Iptu Muh Ramli, setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Kementrian Agama Mubar.
“Pesta berbentuk keramaian ditiadakan dulu untuk sementara dan acara lulo untuk di Mubar ditiadakan juga,” kata Ramli saat ditemui di Polsek Lawa, Selasa 24 Maret 2020.
Namun, jika pernikahan itu sudah terjadwal dan tidak dapat ditunda maka Kantor Urusan Agama (KUA) yang menentukan lokasi atau pernikahan dengan jumlah orang yang sedikit.
Meski digelar pernikahan, tamu undangan harus dibatasi, tidak seperti biasanya dengan menyiapkan tempat terbuka.
“Kalau pesta yang hadiri 10 orang sesuai edaran dari KUA dan yang menentukan untuk nikah juga adalah KUA itu sendiri,” terangnya.
Selain pernikahan, polisi juga melarang menggelar kegiatan berbentuk keramaian atau perkumpulan yang tidak jelas termasuk acara malam seperti lulo atau hiburan lainnya.
Jika ada masyarakat berani melakukan itu, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Kita kasi dulu pemahaman, kalau tidak diindahkan maka polisi akan mengambil tindakan hukum,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah turun di jalan dengan melakukan sosialisasi seperti di pasar-pasar.
Imbauan yang disampaikan itu adalah menindaklanjuti maklumat dari Kapolri dengan nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kepada kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Sebelum ada pencabutan maklumat yang dikeluarkan oleh Polri atupun dari pemerintah, apabila ada yang melanggar maka kepolisian mengambil tindakan tegas,” jelasnya
Polsek Lawa bersama Koramil Lawa sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di beberapa titik.
Mereka turun di jalan dengan memasang spanduk di Pasar Lailangga Kecamatan Wadaga, Pasar Barangka dan rencananya besok, 25 Maret 2020 akan kembali menyasar Pasar Lawa untuk mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran virus mematikan itu.
Imbauan yang disampaikan adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan konser musik, kegiatan olahraga, unjuk rasa atau kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Selain itu juga, terkait dengan Covid-19 ini, masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dari pemerintah. (adm)
Sumber : Inilahsultra.com