PASARWAJO, Rubriksultra.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton menetapkan status dua warga menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Status keduanya dinaikan setelah pemeriksaan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas pada Minggu, 24 Maret 2020 lalu.
“Jadi awalnya kedua pasien ini tidak menjurus ke Corona. Keluhan utamanya itu bukan batuk, sesak, atau demam tapi karena kecelakaan lalu lintas,” kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Buton, dr Ramli Code kepada Rubriksultra, Selasa 24 Maret 2020.
Namun setelah mengetahui riwayat perjalanan keduanya yang baru saja pulang dari daerah terpapar virus Corona, maka pihak RSUD menetapkan mereka sebagai PDP Corona.
“Tindak pencegahan lebih diutamakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan maka dimasukkan kedalam PDP Corona,” katanya.
Dengan menyandang status PDP ini, maka keduanya kemudian diperlakukan layaknya pasien PDP. Keduanya ditempatkan ke ruang isolasi berbeda.
Perawat yang melakukan pemeriksaan pun diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Satu kamar isolasi satu orang. Tidak boleh ada akses masuk orang lain di ruangannya selain perawat,” katanya.
Sejauh ini telah dilakukan rontgen kepada keduanya. Hasilnya normal, tidak ada tanda-tanda infeksi paru-paru.
“Ada batuk sama sesak sedikit. Tapi sesaknya itu karena ada riwayat asmanya. Belum masuk kategori suspect Corona. Tapi perkembanganya kami terus pantau,” katanya.
dr Ramli mengaku, salah satu pasien sebenarnya rencananya akan dirujuk oleh pihak RSUD Buton, karena mengalami luka yang cukup serius akibat kecelakaan.
“Salah satunya mengalami luka yang cukup parah, patah jari tangannya. Sedang pasien lainnya kondisinya baik,” katanya.
Luka tersebut, kata dia, perlu penanganan melalui cara operasi. Hanya saja pihak RSUD Butonkekurangan alat sehingga disarankan untuk dirujuk.
“Nah pada saat mau dirujuk tadi, dia tidak mau, dia menolak sehingga dia tanda tangan pernyataan untuk tidak jadi dirujuk,” katanya. (adm)
Penulis : Afrizal