Jarak Usia Kelahiran Picu Stunting

La Ode Aeta

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Jarak usia kelahiran menjadi salah satu pemicu pertumbuhan tinggi badan anak berada di bawah standar (Stunting). Untuk menghindari ini, maka jarak usia kelahiran yang ideal minimal dua tahun.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Buton, La Ode Aeta mengaku terus berupaya menekan angka stunting di Buton dengan langkah promotiv dan preventif atau pencegahan.

- Advertisement -

Kata dia, hal utama dalam menekan angka stunting adalah masyarakat mau memahami serta mengikuti aturan dan prosedur pemerintah melalui promosi yang disampaikan penyuluh Keluarga Berencana (KB).

Seperti pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan, penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi usia remaja dan yang sudah berkeluarga.

“Mengapa direncanakan?, supaya anaknya tidak mengalami stunting,” kata La Ode Aeta di ruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2020.

Perencanaan yang dimaksud diantaranya dengan persiapan kehamilan, pasca melahirkan, asupan gizi, merencanakan jumlah anak dan jarak usia anak.

“Untuk jarak usia kelahiran anak, idealnya itu dua tahun. Jika jaraknya dibawah dua tahun maka kemungkinan besar perhatian orang tua khususnya ibu akan terbagi. Bahkan untuk mengurus diri sendiri, ibu akan kesulitan,” katanya.

Dengan begitu, maka dikhawatirkan asupan gizi dan mental ibu serta bayi selama masa kehamilan hingga anak menginjak usia dua tahun tidak terpenuhi.

“Kalau tiap tahun melahirkan, seorang ibu akan kesulitan mengurus dirinya sendiri, apalagi anak-anaknya. Sementara khan suami pergi bekerja,” katanya.

Dia berharap selain menekan angka stunting, pencegahan itu juga berimbas terhadap minimnya resiko angka kematian pada ibu dan bayi.

Diketahui Pemerintah Indonesia mulai mencanangkan Kampanye Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) pada 16 September 2018 lalu. KNPS ini bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia menjadi manusia yang unggul sejak dalam masa kandungan, sampai tumbuh secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Baca Juga :  Bupati Buton Mutasi 220 Pegawai, 13 Eselon II

Pencanangan KNPS juga merupakan tindak lanjut atas pidato kenegaraan dari Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 yang mengajak seluruh komponen bangsa untuk bekerja dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat lahir dengan sehat. Tumbuh dengan gizi yang cukup, serta bebas dari stunting.

KNPS didasari dari tingginya angka stunting di Indonesia. Dimana Kementerian Kesehatan pada 2018 mencatat terdapat sekitar 9 juta atau 37,2 persen dari jumlah balita di Indonesia menderita stunting.

Jumlah tersebut rupanya mengantarkan Indonesia pada saat itu sebagai peringkat kelima di dunia dengan angka kasus stunting terbanyak.

Di Indonesia, stunting tak hanya dialami oleh keluarga kurang mampu saja, tetapi juga dialami oleh balita dari keluarga yang mampu karena penerapan pola asuh yang tidak tepat. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments