Monianse: ASN tak Usah Neko-neko Keluarkan Zakat

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat memberikan sambutan pada sosialisasi surat edaran Wali Kota Baubau nomor: 451.2/1055 tentang penunaian zakat infaq dan Shadaqah lingkup Pemerintah Kota Baubau di aula kantor Wali Kota Baubau, Kamis 5 Maret 2020. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau agar tak neko-neko mengeluarkan zakat. Sebab zakat adalah sebuah pengakuan diri sebagai seorang muslim.

Hal itu Ia utarakan saat memberikan sambutan pada sosialisasi surat edaran Wali Kota Baubau nomor: 451.2/1055 tentang penunaian zakat infaq dan Shadaqah lingkup Pemerintah Kota Baubau di aula kantor Wali Kota Baubau, Kamis 5 Maret 2020.

- Advertisement -

Terkait surat edaran ini, La Ode Ahmad Monianse meminta agar ASN dibawah taktis langsung Wali Kota Baubau untuk segera menindaklanjuti instruksi itu. Ia juga meminta agar hasilnya dilaporkan secara berkala tiap tiga bulan kepada Wali Kota melalui dirinya.

“Supaya saya bisa mengevaluasi unit zakat mana yang belum optimal menjalankan instruksi Wali Kota Baubau ini,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, zakat dalam surat edaran ini khususnya zakat profesi yang diperuntukan bagi ASN yang beragama islam. Perhitungannya sudah jelas tertuang dalam SK bahwa pendapatan dengan nilai Rp 4,5 juta akan dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

“Jadi kalau eselon II itu Rp 50 ribu, eselon III Rp 40 ribu, dan Eselon dibawahnya Rp 20-an. Itu imbauan kepada ASN yang beragama islam sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan syariat islam,” katanya.

Kata La Ode Ahmad Monianse, zakat profesi bagi ASN bisa ditarik sebulan sekali ataupun dibayar sekali setahun. Namun apabila dirasa berat dibayar sekali setahun maka bisa dibayar tiap bulan.

“Tinggal dibagi 12 dalam setahun maka itulah besarannya,” katanya.

Zakat ini, kata dia, akan dikumpulkan unit zakat pada masing-masing OPD. Pengurusnya adalah ASN masing-masing OPD itu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Baubau

“Saya akan evaluasi tiga bulan sekali karena ini instruksi Wali Kota. Masa instruksi Wali Kota sudah dikeluarkan baru tidak ditindaklanjuti,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments