BATAUGA, Rubriksultra.com- Himpunan Pelajar Mahasiswa Rongi (Hipermar) menolak pembangunan peternakan sapi sebuah perusahaan di kawasan bukit Lamando, Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Kehadiran peternakan itu ditolak karena rencana pembangunan peternakan dengan luas mencapai satu hektare itu berada di dalam objek kawasan wisata bukit Lamando Rongi. Hal ini dinilai akan merugikan seluruh masyarakat Desa Sandang Pangan.
“Tentu ini akan menjadi momok negatif terhadap seluruh wisatawan lokal hingga mancanegara yang ingin menikmati keindahan bukit Lamando,” kata salah satu perwakilan Hipermar, Zulkifli kepada Rubriksultra.com, Jum’at 13 Maret 2020.
Zulkifli pun sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Desa Sandang Pangan yang memberikan izin pembangunan. Sebab, pemerintah desa tidak memperhatikan risiko ancaman kesehatan warga dan juga wisatawan yang akan berkunjung nantinya jika peternakan tersebut didirikan secara permanen.
“Kami khawatir, jarak yang terlalu dekat menyebabkan bau maupun limbah dari peternakan sapi tersebut akan mengganggu kesehatan wisatawan maupun warga Rongi sendiri,” katanya.
Zulkifli bahkan menegaskan bila usaha peternakan sapi tersebut sama sekali tidak mengantongi izin SITU, SIUP dan izin HO. Bahkan telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Desa Sandang Pangan.
“Dengan begitu, kami anggap kegiatan peternakan sapi ini dilakukan secara ilegal,” jelas mantan Ketua BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat Unidayan ini.
Atas kondisi ini, Ia berharap pemerintah Desa Sandang Pangan, BPD Sandang Pangan, dan tokoh adat Rongi untuk meninjau kembali peternakan sapi tersebut. Tentunya dengan memperhatikan aturan ataupun regulasi yang ada.
Ia juga meminta kepada Dinas Pariwisata Busel untuk tegas dalam pembangunan objek wisata bukit Lamando Rongi sebagai salah satu obyek wisata unggulan.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Sandang Pangan, Jumadil mengungkapkan, bila penggunaan lahan untuk peternakan sapi tersebut tidak masuk dalam kawasan wisata bukit Lamando.
“Peternakan yang akan dibangun ini di lahan milik perorangan dalam bentuk sewa lahan. Jadi tidak mengganggu aktifitas di bukit Lamando,” katanya.
Jumadil mengaku tetap mendukung masyarakat yang ingin melakukan sewa lahan demi kepentingan masyarakat itu sendiri. Apalagi peternakan tersebut masih dalam tahap percobaan kurang lebih satu sampai dua tahun dengan luas lahan sebesar satu hektare.
“Saya sebagai kepala desa ketika ada proses penyewaan lahan masyarakat demi kepentingan masyarakat maka harus fasilitasi,” katanya.
Saat ini, kata dia, sudah ada tiga ekor sapi untuk percobaan selama kurang lebih satu sampai dua tahun. Untuk keberlanjutan program akan dilihat perkembangannya kedepan.
Terkait izin perusahaan, Jumadil tak menjelaskan lebih rinci. Ia menginstrukan agar langsung kepada pihak perusahaan.
“Kalau izin bisa langsung ke pihak perusahaan karena terkait izin lansung dari provinsi. Kami pemerintah desa dan perangkat adat hanya sebatas mengetahui,” tandasnya. (adm)
Penulis : Syahrir