BURANGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mendorong seluruh kepala dan aparat desa mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal ini penting sebagai jaminan dalam bekerja.
Dorongan ini diutarakan Pelaksana Sekda Kabupaten Butur, Mansyur saat rapat evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala dan aparatur desa se-Kabupaten Butur di aula kantor Bappeda Butur, Selasa 17 Maret 2020.
Kata Mansyur, BPJS Ketenagakerjaan baik untuk dimiliki semua perangkat desa. Sebab kondisi wilayah Buton Utara membuat perangkat desa rentan terhadap risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Ia mengaku telah mendapatkan info kepesertaan pada tahun 2019 bahwa masih ada 18 desa yang belum membayarkan iurannya. Olehnya, kesadaran ini perlu didorong.
Dikatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini seluruhnya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak sepersenpun yang dipotong dari gaji.
“Jadi harapan saya, tahun ini bisa terdaftar seluruhnya apalagi sudah dianggarkan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengikuti program ini. Khan ini juga sudah diwajibkan dan tertuang dalam Perbup,” katanya.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Butur, Hazimuddin juga memberikan penekanan bahwa pada 2019 masih ada 18 desa yang belum membayar iuran BP Jamsostek. Olehnya pada triwulan I 2020 ini diharapkan segera melakukan pembayaran iuran.
Hal itu Ia tekankan agar jangan sampai saat terjadi risiko pekerjaan nantinya akan terkendala karena belum membayar iuran.
Hazimuddin mengaku program BP Jamsostek ini sebetulnya sangat tidak diharapkan untuk terjadi. Namun segala risiko pekerjaan dapat terjadi dimanapun dan tidak tahu kapan datangnya.
“Setidaknya saat resiko itu terjadi ada yang menjamin. Makanya apabila desa yang ada perubahan aparatur harap dapat segera melapor. Bukan apa-apa, ini penting untuk dilakukan update data juga pada sistem BP Jamsostek,” katanya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Mustaqmal sangat mengapresiasi kepesertaan di Kabupaten Butur yang mencapai hampir 80 persen pada 2019. Ia pun berharap pada 2020 ini bisa seluruhnya terdaftar agar saat terjadi resiko bisa tercover.
Mustaqmal menjelaskan, pada 2020 ini terdapat kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tadinya santunan total Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta.Termasuk beasiswa yang tadinya Rp 12 juta menjadi total Rp 174 juta untuk dua orang anak.
“Iuran diharapkan dapat dilakukan pada triwulan 1 ini agar saat terjadi resiko dapat langsung ditanggung,” katanya.
Kata dia, terkait kepesertaan kepala desa dan aparaturnya ini melekat pada jabatan. Jadi saat masa jabatan sudah habis dan digantikan dengan yang lainnya maka jaminan JKK dan JKM akan berpindah ke kepala desa atau aparatur yang baru.
“Terkait apabila terjadi resiko harap segera melapor ke kami,” tandasnya. (adm)