WAKATOBI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Wakatobi getol memerangi pandemi Covid-19 didaerahnya. Sebagai wujud perhatian, Pemkab Wakatobi menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,4 milyar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, H. La Jumadin mengungkapkan, alokasi anggaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2020 guna penanganan dan pengendalian Covid-19.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Dimana merupakan pergeseran anggaran dari program yang dianggap belum mendesak untuk dibayarkan dalam kesempatan pertama.
“Untuk tahap pertama kita siapkan Rp 4,4 milyar. Anggaran ini bersumber dari anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu bulan Rp 3,9 Milyar serta dana taktis Rp 500 juta di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini mulai dibelanjakan Dinas Kesehatan,” H. La Jamudin di Wangi-Wangi, Rabu 25 Maret 2020.
Kata La Jumadin, anggaran yang disiapkan tersebut akan dibelanjakan oleh beberapa instansi terkait berupa peralatan dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan wabah pandemi Covid-19 di Wakatobi.
Jenderal ASN Wakatobi ini mengaku alokasi anggaran senilai Rp 4,4 miliar ini sudah disetujui Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Dokumen pergeseran anggaran ini juga secepatnya akan dikonsultasikan bersama DPRD Kabupaten Wakatobi.
“Ini perintah langsung Pak Bupati. Besok saya akan ke DPRD untuk membahas anggaran dimaksud. Sehingga rencana pergeseran anggaran ini sesuai kaidah pemanfaatannya,” ucap mantan Kepala BPSDM Kabupaten Wakatobi ini.
La Jumadin meminta instansi terkait untuk segera membuat program pemanfaatan anggaran dimaksud. Sehingga masing-masing instansi secepatnya melakukan langkah-langkah strategis dan prioritas.
“BPBD, Dinkes dan RSUD untuk segera membuat rencana kerja. Seperti BPBD harus cepat buat rencana kerja sesuai kebutuhan sehingga proses penanganan Covid-19 cepat teratasi. Begitu juga Dinkes cepat bikin program penanganan. RSUD juga harus pastikan ruangan tempat pemeriksaan sesuai standar,” pintanya.
La Jumadin menambahkan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Rumah Sakit Palagimata Kota Baubau sebagai Rumah Sakit rujukan jika terdapat pasien positif Covid-19.
“Jadi untuk kabupaten/kota disekitar Buton daratan, Pemprov Sultra telah menetapkan RS Palagimata sebagai RS rujukan,” tutupnya. (adm)
Peliput: Kurniawati