Pengadaan Mobil Damkar Buton Disoal

Kepala Dinas Perdagangan Buton, Safaruddin menjawab tuntutan massa di ruang rapat Kantor Bupati Buton, Selasa 17 Maret 2020. (FOTO AFRIZAL)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Sejumlah demonstran dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMK) Buton melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks perkantoran Bupati Buton, Selasa 17 Maret 2020.

Dalam orasinya, mereka menduga terdapat penyalahgunaan anggaran terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton tahun 2018 lalu.

- Advertisement -

“Dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dianggarkan Rp 1,4 miliar. Namun kenyataannya, harga mobil itu hanya Rp 900 juta. Lantas sisanya dikemanakan?. Kami menanyakan sekaligus meminta laporan pertanggungjawabannya,” kata korlap aksi, Rafi.

Massa pun Kejaksaan Negeri Buton untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelapa Dinas Perdagangan Buton, Safaruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buton.

Menanggapi hal itu, Safaruddin mengakui bahwa memang benar pada 2018 terdapat item pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran dengan pagu anggaran Rp 1,4 miliar.

“Dalam DPA itu memang benar anggarannya Rp 1,4 miliar,” katanya.

Sesuai prosedur, usulan pengadaan tersebut diajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku pihak yang memproses pengadaan barang dan jasa dalam sistem e-katalog.

Oleh ULP menyampaikan, lanjut Safaruddin, bahwa setelah dilakukan tahap negosiasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa, harga mobil itu tinggal kurang lebih Rp 900 juta.

“Kesepakatan itu ada ketika pihak penyedia dan pihak pemesan barang dalam hal ini ULP dalam proses itu sepakat bahwa besaran harga dan proses sistem pengadaannya seperti itu. Maka itulah harga yang harus kami bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dengan harga Rp 900 juta tersebut, maka terdapat sisa anggaran Rp 500 juta. Sisa anggaran tersebut lalu dialokasikan untuk membiayai kegiatan skala prioritas di Dinas Pemadam dan Kebakaran melaui APBD Perubahan 2018.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton Serahkan 42 Kendaraan Operasional Nakes

“Dalam proses penganggaran sistem pengelolaan keuangan daerah maupun keuangan negara itu ada namanya pergeseran anggaran maupun perubahan anggaran,” jelasnya.

Safaruddin pun merinci penggunaan sisa anggaran senilai Rp 500 juta tersebut. Diantaranya, program pelayanan adiministarsi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan item pengadaan kendaraan roda dua, perlengkapan kantor, pembelian mobiler, pemeliharaan gedung kantor dan pemeliharaan kendaraan.

“Lalu peningkatan sumber daya manusia. Alasan dianggap prioritas karena pada saat itu petugas Damkar belum memiliki sertifikasi keahlian sehingga diusulkan pada perubahan anggaran agar melakukan pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran yang saat itu beroperasi di Bandung,” katanya.

Selanjutnya, anggaran juga digunakan untuk kajian antar daerah, program peningkatan pengembangan sistem laporan catatan kinerja dan keuangan yaitu mengenai penyusunan RKA, DPA kemudian ada penyusunan panja.

Ditambah program kesiap siagaan pencegahan bahaya kebakaran, itemnya sosialisasi, penyusuan SOP. Termasuk monitoring dan evaluasi serta penyelenggaraan festival budaya tua Buton.

“Itu adalah rincian yang kami sampaikan. Jadi jangan berpikir bahwa uang Rp 500 juta itu dalam tanda kutip mungkin kita gelapkan,” katanya.

Safaruddin menambahkan terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2018 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2019. Sebabpelaksaan anggaran tahun 2018 diperiksa pada tahun 2019.

“Sehingga kalaupun hal itu bermasalah, tentunya BPK sendiri yang memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis,” katanya. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments