BAUBAU, Rubriksultra.com – Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Bila terdapat pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan maklumat Kapolri menegaskan beberapa hal terkait social distancing. Diantaranya tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Selain itu, tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
“Termasuk tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
AKBP Rio Tangkari mengaku telah menyebar spanduk maklumat Kapolri ini di sejumlah titik. Sedikitnya ada 20 titik sebaran di seluruh jajaran Polres Baubau.
Atas maklumat ini, Ia berharap masyarakat dapat melaksanakan semua anjuran-anjuran pemerintah terkait sosial distancing ini. Termasuk mematuhi maklumat Kapolri tersebut dengan penuh kesadaran.
“Demi kepentingan dan keselamatan masyarakat, kami akan terus melaksanakan langkah-langkah sosialisasi. Tindakan tegas akan kita lakukan bilamana ada pelanggaran,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto