Tim Kuasa Hukum Sadli Mengundurkan Diri

Hamrullah

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Tim Kuasa Hukum Mohamad Sadli Saleh, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU lTE secara mendadak mengundurkan diri. Hal itu terungkap saat terdakwa menyerahkan surat pengunduran diri tim kuasa hukum kepada majelis hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, Kamis 12 Maret 2020.

Surat pengunduran diri yang berkop Advokat Hardi, SH dan Partners tersebut juga dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pasarwajo yang ditanda tangani empat tim kuasa hukum masing-masing Hardi SH, Harun Lesse SH, La Ode Abdul Faris SH, dan Irwan Rasyid SH.

- Advertisement -

“Seperti yang terlihat hari ini, terdakwa Sadli tidak didampingi kuasa hukumnya. Jadi sesuai dengan surat yang diterima, kuasa hukum terdakwa sudah mengundurkan diri,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Pasarwajo, Hamrullah usai sidang.

Kata Hamrullah, surat pengunduran tim kuasa hukum Sadli ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo tertanggal 11 Maret 2020.

Dalam surat itu, tim kuasa hukum juga menjelaskan alasan pengunduran diri dari perkara pidana Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN.PSW.

“Suratnya kita sudah pegang,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Sadli Saleh dijerat UU ITE setelah menerbitkan tulisan yang berjudul “Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”. Tulisan ini dimuat di media Liputanpersada.com.

Atas tulisannya ini, Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

Awak media Rubriksultra.com mencoba menghubungi salah satu tim kuasa hukum Sadli, La Ode Abdul Faris SH melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum belum memberikan pernyataan resmi. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj Bupati Buton Kampanye Wajib Produk Halal