Wanita Muda Ditangkap Polres Baubau Usai Jual Sabu ke Tukang Ojek

BAUBAU, Rubriksultra.com- Aparat Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil menangkap pengedar narkoba seorang perempuan muda inisial F (32) yang bekerja sebagai karyawati kafe. F diamankan setelah menjual narkoba kepada seorang lelaki yang bekerja sebagai tukang ojek inisial LM (33) pada Senin, 2 Maret 2020.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menjelaskan, pelaku LM lebih dulu ditangkap sekira pukul 18.00 Wita di salah satu rumah kos di Kelurahan Lipu.

- Advertisement -

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menemukan barang bukti satu paket bungkusan plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram. Termasuk satu buah HP Samsung warna hitam dan satu lembar tisu putih.

Setelah melakukan pengembangan, LM mengaku bahwa paket tersebut didapat dari seorang perempuan inisial F seharga Rp 500 ribu. Paket ini diakuinya akan dijual kembali kepada orang lain tapi lebih dulu ditangkap.

Atas informasi ini, aparat langsung melakukan tindakan. Hasilnya, F berhasil ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Tanganapada sekira pukul 21.30 Wita, Senin 2 Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka F, didapatkan satu paket bungkusan plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, satu paket bong botol Aqua, satu batang pirex kaca, dua potong pipet sendok sabu pembungkus rokok Surya dan satu buah HP Oppo.

Kata AKBP Rio Tangkari, dari pengakuan F, paket sabu didapatkan dari seorang lelaki yang tidak Ia kenal seharga Rp 550 ribu. Sebagian sudah dipakai untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kepada pelaku LM.

“Jadi LM ini adalah pengguna dan F adalah pengedar,” urai AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa 10 Maret 2020.

Baca Juga :  Kakek di Baubau Raih Gelar Sarjana Di Usia 85 Tahun, Rektor UM Buton Terharu

Dikatakan, pemasok narkoba kepada tersangka F saat ini masih terus dikembangkan. Termasuk asal barang haram itu.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments