Pemkot Kendari Tunda Pembayaran Pajak dan Hapus Denda

Sulkarnain Kadir

KENDARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menunda pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Penundaan pembayaran pajak ini tertuang dalam surat pemberitahuan Pemkot Kendari Nomor : 973/1426/2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor : 332 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 333 Tahun 2020 dengan ini disampaikan kepada wajib pajak dan semua masyarakat Kota Kendari terdapat tiga poin.

Poin pertama, penundaan pembayaran dan penghapusan denda bagi pajak hotel, pajak rumah kost, pajak restorant, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah akibat Covid–19.

Dapat dilakukan untuk masa pajak pada Maret, April dan Mei 2020 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari.

Poin kedua, bagi para wajib pajak hotel, pajak rumah kost, pajak restorant, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah agar tetap menyampaikan laporan pajaknya per bulan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Poin ketiga, khusus pajak bumi dan bangunan diberikan perpanjangan jatuh tempo sampai dengan 1 Desember 2020. (adm)

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments
Baca Juga :  BAF Salurkan CSR Peduli Pendidikan Anak Indonesia