Liput Covid-19, Wartawan Harus Utamakan Keselamatan

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari.

JAKARTA, Rubriksultra.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan panduan peliputan wabah Covid-19. Dalam panduan ini, wartawan diminta untuk memperhatikan dan mengutamakan keselamatan saat meliput.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari mengatakan, panduan ini dikeluarkan setelah melihat perkembangan di lapangan. Terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik.

- Advertisement -

Kata Atal Depari, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami para wartawan.

“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal melalui rilis resmi yang diterima Rubriksultra.com, Selasa 7 April 2020.

Dikatakan, wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan.

Atal menjelaskan, terdapat 12 point yang harus diperhatikan wartawan dalam panduan ini. Diantaranya, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya.

Selain itu, wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah. Seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat ini.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Belum Bolehkan Sekolah Tatap Muka

Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan dan diberlakukan mulai Rabu, 8 April 2020.

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.(adm)

Facebook Comments