KENDARI, Rubriksultra.com- Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan hasil rapid test reaktif (Positif Covid-19) asal Kota Kendari meninggal dunia. Pasien berjenis kelamin perempuan ini meninggal dunia Senin 27 April 2020 sekira pukul 19.45 WITa di RSU Bahteramas.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sultra, dr La Ode Rabiul Awal mengatakan, pasien masuk di RSU Bahteramas melalui IGD Non Covid pada 18 April 2020 pukul 14.50 WITa.
Pasien masuk dengan keluhan sesak nafas, lemas, mual, dan muntah. Riwayat CKD Stage V on HD Reguler sejak 2 tahun terakhir.
Terakhir, pasien memiliki riwayat Post Kemoterapi Ca Ovarium sebanyak 2x di Makassar di RS. Grestelina.
Sebelumnya pasien dilakukan Rapid Test pertama tanggal 16 April 2020 dengan hasil non reaktif (Negatif). Dari IGD Non Covid, pasien kemudian dirawat di ruangan Laika Mendidoha.
Hasil pemeriksaan DPJP pasien didiagnosis sebagai CKD Stage V on HD reguler, Ca Ovarium Post Kemoterapi, Hipertensi on Treatment, Anemia, Asites pro evaluasi dan suspek Pneumonia DD/Edema Paru.
Kemudian dilakukan Test Rapid kedua di ruangan Laika Mendidoha tanggal 23 April 2020, dan hasilnya reaktif (Positif). Pasien lalu dipindahkan dan dirawat di IGD Covid sejak hari tersebut pukul 20.00 WITa dengan kondisi sesak nafas.
Pada 25 April 2020 dilakukan pengambilan Swab Tenggorok pukul 10.00 WITa dan dilakukan tindakan Hemodialisa pukul 14.00 WITa. Sesak nafas pasien masih menetap dan selanjutnya makin lama makin berat meskipun sudah diberikan terapi dengan maksimal.
Pada 27 April 2020 pukul 15.50 WITa, kondisi pasien sesak nafas berat disertai saturasi oksigen yang makin menurun menjadi 83 persen. Selanjutnya dikonsultasikan ke DPJP dan dilakukan pemberian obat-obatan namun tidak memberikan respon.
“Setelah dilakukan tindakan Hemodialisa, pasien masih merasakan Sesak. Pasien makin hari keadaanya makin memburuk dari sebelumnya, dan pada tanggal 27 April 2020 pukul 19.45 WITa, pasien dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Perlakuan jenazah PDP dengan hasil rapid tes reaktif(Positif) berdasarkan protokol kesehatan jenazah Covid 19. Jenazah rencananya akan dikebumikan pada hari Selasa, 28 April 2020 sekitar jam 08.00 tempat pemakaman Punggolaka. (adm)