Rp 23,9 Miliar Anggaran Covid-19 di Baubau Dipertanyakan

Rais Jaya Rachman

BAUBAU, Rubriksultra.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah daerah langsung bergerak cepat menindaklanjuti Inpres ini pasca ditandatangani pada 20 Maret 2020 lalu. Di Kota Baubau, kebijakan yang dikeluarkan presiden ini diamini dengan menggeser sejumlah pos anggaran yang mencapai Rp 33, 9 miliar.

- Advertisement -

Kendati demikian, pemerintah dinilai tertutup terhadap realisasi program yang dibiayai dengan total anggaran tersebut.

“Beberapa waktu lalu saya sudah membaca statment H. Zahari selaku Ketua DPRD Baubau yang menjelaskan adanya pergeseran anggaran itu. Kalau tidak salah terbagi dalam beberapa kelompok, pertama Rp 23,9 miliar untuk pencegahan Covid-19, Rp 7,6 miliar untuk BPJS Kesehatan dan Rp 2,3 miliar belanja tak terduga,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Baubau, Rais Jaya Rachman, Minggu 19 April 2020.

Meski begitu, Rais menilai besaran anggaran tersebut tidak dilakukan penjabaran secara detail. Apa rencana program dan bagaimana progres kegiatan yang dilaksanakan belum pernah disampaikan kepada publik oleh pemerintah.

Kegiatan fisik maupun pengadaan yang tentunya punya kaitan erat dengan pencegahan Covid-19 yang dibiayai dalam pergeseran anggaran tersebut juga tidak jelas.

“Makanya kami melihat pemerintah daerah sedikit lambat, ini juga berpengaruh dengan fungsi pengawasan DPRD yang tidak terlalu tegas,” katanya.

Harusnya sebelum terjadinya pergeseran anggaran dilakukan pra tim Covid-19 bersama rekan-rekan pemerintah dan seluruh elemen yang terlibat dalam tim Covid. Sehingga dapat mengetahui apa yang paling dibutuhkan.

Namun jika menetapkan anggaran Rp 23 miliar tanpa dibackup program yang jelas otomatis ini akan berujung pada penanganan yang lambat. Sementara daerah kita sudah sangat membutuhkan dana ini.

Baca Juga :  Baubau Pusat Pengujian Kendaraan di Sultra

“Masyarakat lagi menunggu. Baik itu bantuan secara ekonomi maupun dengan alat kesehatan. Jadi saya berharap penuh pemerintah daerah dan DPRD Baubau dalam menegakkan pengawasannya bahwa ini harus diseriusi,” pintanya.

Wakil Ketua PDIP ini juga berharap DPRD mampu mendetailkan rencana dan tujuan program dengan total anggaran Rp 23,9 miliar yang telah disiapkan. Dewan harus memahami maksud dan tujuan pergeseran anggaran yang dilakukan terhadap penanganan Covid-19. Apalagi pergeseran anggaran merupakan intruksi pemerintah pusat dan bersifat urgen.

“Tapi sampai detik ini kita belum melihat ada langkah final dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan itu. Bahwa sesungguhnya kalau ada perbaikan-perbaikan administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan tapi pergerakan kegiatan penanganan bersama Covid-19 sudah dapat dilakukan sembari menyesuaian administrasi yang benar sesuai dengan payung hukum tentunya dengan bukti-bukti kegiatan setiap program,” paparnya.

Mengenai pergeseran anggaran senilai Rp 7,6 miliar yang dialokasi untuk pembayaran BPJS Kesehatan juga dipertanyakan. Dewan seharusnya memahami bahwa pergeseran anggaran instruksinya untuk penanganan Covid-19 bukan pada BPJS.

“Kalaupun ada tunggakan BPJS khan pada porsi pembahasan lain, apakah diperubahan diajukan. Secara pribadi saya juga menjadi heran, kok ada utang BPJS yang begitu besar. Apakah tidak ada update data setiap tahun yang mengakomodir berapa jumlah peningkatan pembiayaan untuk BPJS masyarakat Kota Baubau,” paparnya.

Khusus pada pos anggaran biaya tak terduga senilai Rp 2,3 miliar juga dinilai tidak begitu urgen dialokasikan terpisah dengan anggaran penanganan covid senilai Rp 23,9 miliar.

Sehingga penting ada penjabaran secara teknis mengenai program tentang Rp 23 miliar yang disisipkan untuk penanganan Covid-19. Apakah ini dikelola langsung pemerintah atau bersama tim gugus tugas yang melibatkan institusi vertikal dan elemen terkait lainnya. (adm)

Facebook Comments