KENDARI, Rubriksultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443/1715 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H dalam keadaan darurat bencana wabah Covid-19.
Surat edaran ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Sultra, tertanggal 22 April 2020 yang berisikan sembilan poin himbauan. Poin pertama, bulan ramadan sebagai bulan suci dan mulia bagi umat muslim hendaknya dijadikan sarana peningkatan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Poin Kedua, diwajibkan bagi umat Islam untuk menenuaikan ibadah puasa di bulan ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta berpedoman pada ketentuan syari’at Islam
Poin ketiga, sahur dan buka puasa dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga di rumah serta tidak melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa secara berjama’ah bersama-sama pada lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, masjid, musala dan kelompok lainnya.
Poin keempat, amalan ibadah ramadan yang seyogiannya dilaksanakan di masjid atau musala diantaranya selawat tarawih, tilawah/tadarrus Quran, Iktikaf, dan amalan ibadah lainnya, dalam situasi darurat pandemi wabah Covid-19 dilaksanakan secara individual atau bersama keluarga di rumah.
Poin Kelima, peringatan nuzululquran tidak dilaksanakan secara seremonial, melainkan diisi dengan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah
Poon keenam, kegiatan pesantren kilat pada pondok pesantrean atau lembaga pendidikan keagamaan tidak dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung melainkan secara online melalui media eletronik.
Poin ketujuh, kegiatan Idulfitri 1441 H dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan. Takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala menggunakan pengeras suara dengan jumlah jemaah 5 orang dan tidak dilaksanakan kegiatan takbir keliling.
Tidak melaksanakan salat Idulfitri baik di masjid atau musala maupun di tempat terbuka atau lapangan, dan tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal secara seremoni dan mudik atau pulang kampung. Serta kegiatan silaturahmi dapat dilakukan melalui telpon, video call, media sosial dan media eletronik lainnya.
Poin kedelapan, kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah, Infak dan sedekah (ZIS) dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, yakni menyegerakan pembayaran zakat harta bagi yang telah memenuhi ketentuan syariat (haul dan nishab).
Pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS dilaksanakan dengan meminimalkan kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak membuka gerai layanan ZIS di tempat umum atau keramaian, hal tersebut dapat diganti dengan layanan jemput zakat dan layanan transfer perbankan.
Pendistribusian Zakat Fitrah dan ZIS tidak dilaksanakan dengan mengumpulkan orang atau melalui sistem kupon melainkan dilaksanakan dengan mengoptimalkan layanan pengantaran oleh Amil (Petugas ZIS) ke tempat atau kediaman Mustahik (Penerima Zakat Fitrah atau ZIS).
Amil atau petugas yang melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah atau ZIS harus dipastikan dalam kondisi sehat dan dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, alat pembersih yang praktis sanitizer atau tisu basah antiseptik.
Tetap menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan secara rutin pada tempat-tempat pelayanan Zakat Fitrah atau ZIS baik pada gedung kantor maupun di masjid dan musala.
Poin kesembilan, dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadan dan syawal, seyogianya masing-masing pihak terkait turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). (adm)